PolitikTabanan

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    TABANAN, Kilasbali.com – Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

    Hal itu disampaikan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya saat Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6).

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

    Selain mengusulkan Ranperda ini, Sanjaya juga mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

    “Ranperda ini, dimaksudkan untuk mewujudkan Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih dan lestari serta menumbuhkan disiplin berprilaku bagi seluruh masyarakat,” katanya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi