TABANAN, Kilasbali.com – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 dilakuakan secara online di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA). Selain itu, PPK dan PPS harus memenuhi beberapa persyarat.
Untuk persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS, yakni Warga Negara indonesia berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
“Persyaratan dokumen pendaftaran diupload melelaui SIAKBA. Demikian juga untuk memverifikasi keabsahan dokumen pendaftaran PPK dan PPS,” ungkap Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi dan SDM Ni Putu Suryani saat menggelar Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Tabanan, Rabu (23/11).
Dia menjelaskan, untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, dari tanggal 20 – 29 November 2022, sedankan anggota PPS tanggal 18 – 27 Desember 2022. “Untuk format surat pendaftaran PPK dan PPS bisa diperoleh di SIAKBA. Demikian juga untuk format surat pernyataan dan format daftar riwayat hidup,” jelasnya,
Terkait syarat tidak lagi menjadi anggota partai politik, kata dia, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. “Surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik,” ungkapnya.
Suryani juga membeberkan syarat lainnya. Yakni mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam hal pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani juga termasuk di dalamnya tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) adalah yang atau tidak memiliki riwayat penyakit yaitu: hipertensi; diabetes mellitus; tuberkulosis; stroke; kanker; penyakit jantung; penyakit ginjal; penyakit hati;penyakit paru; dan penyakit imun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Badan Adhock KPU yakni PPK dan PPS, akan menerima honorarium/bulan Rp 2,5 juta untuk Ketua PPK dan Rp 1,5 juta untuk Ketua PPS. Anggota PPK Rp 2,3 juta dan anggota PPS Rp 1,3 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknik Penyelenggaraan Luh Made Sunadi menambahkan, selain menerima honorarium bulanan, Badan Adhock KPU Tabanan juga diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Bila selama bertugas sebagai PPK, PPS maupun KPPS terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Luka sedang Rp 8,2 juta, luka berat Rp 16,5 juta dan meninggal dunia Rp 36 juta,” singkatnya. (m/kb)