Ekonomi BisnisJembrana

Gubernur Koster Tinjau Pelayanan Samsat Jembrana

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelayanan samsat di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Selasa (28/6).

    Dalam kunjungan itu, Wayan Koster juga meninjau inovasi Virtual Account Samsat (VAST); Samsat Drive Thru; dan mengecek kelayakan Mobil Samsat Keliling, hingga mengendarai Mobil Samsat Keliling di halaman Kantor UPTD ini.

    Kehadiran Gubernur Koster didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha di ‘Bumi Makepung’ ini, tampak disambut antusias masyarakat yang sedang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Wajib pajak menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang dikeluarkan Wayan Koster yang dinilai sangat meringankan masyarakat kecil. “Terima kasih atas keringanan berupa pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB,” kata Ana seorang wajib pajak yang tengah menunaikan kewajibannya.

    Dalam kesempatan itu, Koster menyampaikan terima kasih atas partisipasi warga wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya di dalam mendukung pemulihan perekonomian Bali.

    Koster juga meminta kepada seluruh pegawai UPTD tersebut bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

    Koster berharap, masyarakat wajib pajak menggunakan kesempatan kebijakan strategis yang tertuang ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan Gratis BBNKB II yang sudah berlangsung sejak 5 Januari – 3 Juni 2022 dan Pemutihan dari tanggal 4 April – 31 Agustus 2022. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi