Razia Masker, Tim Yustisi Jaring 16 Pelanggar

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Rabu (12/1/2022).Dalam sidak ini terjaring 16 orang pelanggar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tidak ada pelanggar yang didenda. 16 orang pelanggar ini hanya diberikan hukuman push up atau menghafal Pancasila.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu (12/1/2022), kasus meninggal dunia dan kasus sembuh Covid-19 diketahui nihil penambahan. Sementara kasus positif Covid-19 kembali bertambah sebanyak 2 orang.
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 37.973 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 36.955 orang (97,32) persen), meninggal dunia sebanyak 1.003 orang (2,64 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 15 orang (0,04 persen).
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu waktu bisa kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai.(sgt/kb)

















