Pawai Diizinkan, MDA Denpasar Sepakati 1 Banjar Adat 1 Ogoh-ogoh

DENPASAR, Kilasbali.com – Kesepakatan bersama antara Bendesa Madya MDA, Sabha Upadesa, Parum Bendesa, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang, PHDI, Forum Perbekel/Lurah dan Pemkot Denpasar memutuskan pawai ogoh-ogoh serangkain Hari Nyepi tahun Saka 1944 bisa dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat.
Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi yang digelar di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (6/1/2022).
Ketua MDA Kota Denpasar AA Ngurah Sudiana mengatakan dalam rapat yang diikuti para Bendesa Adat dari 35 Desa Adat se-Kota Denpasar memutuskan upacara Melasti dan Tawur Agung Kesanga boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara terkait pawai ogoh-ogoh, ia menyebut sesuai SE dari MDA Provinsi Bali dan SE Gubernur Bali, pawai dapat dilakukan di wewidangan Desa Adat masing-masing dengan prokes ketat dan tetap memperhatikan status perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar pada penerapan PPKM level 2.
“Penilaian ogoh-ogoh dilakukan di Banjar Adat setempat yang dilaksanskan oleh Pasikian Yowana Kota Denpasar,” sebutnya.
Ia menambahkan terkait durasi pawai ogoh-ogoh sepenuhnya diatur oleh Desa Adat bersangkutan. Maksimal diikuti 50 persen Yowana, waktu pelaksanaan diatur Desa Adat, berbasis Banjar dengan 1 Banjar 1 ogoh-ogoh.
Untuk kelompok atau lingkungan masyarakat bisa bergabung dengan Yowana di Banjar Adat terdekat.
Petasan dan minuman keras juga dilarang
Sedangkan Plt. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar AA Risnawan mengatakan dana apresiasi saat ini tidak bisa direalisasikan tapi dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2022. Untuk itu, para Yowana dapat menggalang dana secara swadaya.(sgt/kb)

















