Main-main dengan Narkoba, Liong Ditangkap Polisi

TABANAN, Kilasbali.com – Kendati situasi dan kondisi pandemi Covid-19, namun masih saja ada yang main-main dengan narkoba. Hasilnya, mereka ditangkap polisi. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan. Polisi meringkus terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, I Putu Edi Saputra alias Liong, 39, asal Penebel, Tabanan.
Liong diamankan Sat ResNarkoba Polres Tabanan pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 pukul 22.45 WITA, di Jalan Banjar Pemanis menuju Jalan Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Penebel, Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat ResNarkoba AKP I Gede Sudiarna, dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggotanya menemukan di dasbord sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka satu buah plastik yang di dalamnya diduga shabu. Ketika ditanya, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Setelah melakukan penggeladahan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (17/12/2021).
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip merah terbungkus dengan pembungkus rokok In Mild.
Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merk Asus dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan DK 5395 GAV.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (gsd/kb)

















