Pelaku Skimming Jaringan Turki Diamankan Polda Bali

DENPASAR, Kilasbali.com – Dua orang pelaku skimming dari Jaringan Turki berhasil diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Para pelaku ditangkap di daerah Tangeb, Mengwi, Kabupaten Badung.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Kamis (9/12/2021) mengatakan 2 orang pelaku adalah warga negara Turki yakni Can Yigit (CY) 33 tahun dan Musa Balca (MB) 34 tahun.
Adapun modus operandinya pelaku memasang alat skimming berupa Router Modem mesin ATM dan memasang Hiden Camera pada bagian atas keyped mesin ATM.
Sedangkan kerugian material yang ditimbulkan dari aksi skimming jaringan Turki ini sebesar Rp 50 juta.
Tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal
46 UU RI dan No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun kronologi kejadian, pada Sabtu (20/11/2021) pihak ECO Bank mendapat laporan dari tim patroli Bank bahwa ada gangguan yang terjadi di mesin ATM di Jalan Raya Lukluk Badung.
Setelah dilakukan pengecekan, didapat gembok pengunci mesin ATM rusak serta ditemukan Router telah terpasang dalam modem mesin ATM.
Dari rekaman CCTV Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan pelaku yakni tersangka CY dan MB.
Dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti seperti 1 Set Wifi Router, 21 Kartu warna gold bertuliskan VIP berisi Pin,
201 Kartu warna gold GOLD VIP tanoa Pin, 195 Kartu putih tanpa Pin, 1 Magnetic Cartrider, 1 unit sepeda motor, dan Uang tunai RP. 2.900.000.(sgt/kb)

















