Tangani Pekerja Anak di Jalanan, KPPAD Bali Rekomendasikan Kepala Daerah Intensifkan Pengawasan

DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali merekomendasikan para kepala daerah di Bali agar mengintensifkan pengawasan aktifitas anak jalanan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, dalam menyikapi maraknya anak yang bekerja di jalanan seperti menjadi pengamen dan pengemis.
Menurut Yastini selain meminta para kepala daerah mengawasi anak jalanan ini, pihaknya juga merekomendasikan adanya kerjasama antar instansi terkait untuk pemenuhan hak-hak anak dan adanya peran masyarakat lokal dengan nilai-nilai kearifan lokal yang positif disertai gerakan-gerakan di daerah yang humanis.
“Harus ada regulasi hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak yang saling bersinergi,” sebutnya, Selasa (9/11/2021).
Ia menambahkan apabila tindakan-tindakan humanis ini tidak efektif, maka wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera.
Pihaknya juga meminta, apabila upaya hukum positif diterapkan pemerintah agar tetap menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum positif.
Yastini juga menegaskan budaya masyarakat yang suka memberi kepada anak jalanan yang bekerja sebagai peminta-minta harus dihilangkan, karena ada aturan denda bagi yang memberi sebesar Rp 1 juta sesuai Perda Tentang Ketertiban Umum.
“Intinya diperlukan komitmen, konsistensi, dan upaya berkelanjutan dalam menyikapi anak sebagai pekerja jalanan, untuk menuju tahun 2025 Indonesia bebas dari pekerja anak,” pungkasnya.(sgt/kb)

















