Aliansi Hindu Nusantara Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Hadiri Mahasaba XII PHDI

DENPASAR, Kilasbali.com – Aliansi Hindu Nusantara menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali dan Gedung DPRD Bali, pada Senin (25/10/2021). Dalam aksinya aliansi yang didukung 23 Ormas ini meminta Ketua DPRD Provinsi Bali agar menyarankan Presiden RI Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali kehadiranya pada Mahasaba XII PHDI yang akan diselenggarakan pada 28 Oktober 2021.
Koordinator aksi I Wayan Supartha menyatakan adapun pertimbangan didasari yakni: sesuai AD PHDI pasal 30 ayat 4 dimana telah diselenggarakan Mahasaba luar biasa oleh minimal 2/3 PHDI Provinsi se-Indonesia, ketentuan dan kewenangan Mahasaba pasal 30 ayat 1 dalam AD PHDI menjadi kewenangan dan ketentuan Mahasaba Luar Biasa, sesuai ketentuan AD/ART PHDI, Mahasaba Luar Biasa berwenang mendemisioner pengurus pusat, mengganti AD/ART PHDI dan keputusan tertinggi organisasi lainnya, pengurus PHDI masa bakti 2016-2021 sudah dicabut kewengannya oleh Mahasaba Luar Biasa.
Menolak sampradaya ISKCON, Saibaba dan sampradaya lain berada di dalam tubuh PHDI dan di Indonesia karena sampradaya merupakan organisasi transnasional yang berafiliasi dengan organisasasi luar negeri sayap kanan radikal VHP yang telah melakukan infiltrasi budaya dan merusak tatanan sosial,adat istiadat dan keagamaan serta menggerus Identitas Nasional Indonesia dan Hindu Nusantara.
Meminta PHDI Pusat masa bakti 2021-2026 untuk membuat Bisama Sulinggih bahwa ideologi dan organisasi transnasional Sampradaya bukan Agama Hindu Dharma Indonesia sesuai dengan sejarah pengesahan Agama Hindu di Indonesia dan telah mencampuradukkan ajaran dan umat beragama yang dapat mengancam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Meminta Prof. Sudiana sebagai Ketua PHDI Provinsi Bali masa bakti 2016-2021 untuk tidak hadir pada Mahasaba PHDI XII bersama dengan jajaran pengurusnya, agar menempatkan kepentingan umat Hindu yang didukung masyarakat adat Hindu Bali untuk menjaga agama Hindu Indonesia di atas kepentingan sampradaya, untuk mencegah terjadinya konflik dan mengeluarkan sampradaya dari PHDI karena sampradaya bukan Agama Hindu Indonesia.(sgt/kb)

















