Rakor Bersama Aparat Penegak Hukum, KPK Tegaskan Penanganan Korupsi Harus Samakan Persepsi

DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rakor bersama dengan Aparat Penegak Hukum yakni Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, di Mapolda Bali, Senin (4/10/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman, dan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mohamad Hatta.
Usai Rakor, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan dalam penanganan perkara korupsi harus ada kesamaan persepsi antar penegak hukum.
“Jangan sampai misalnya pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan itu bolak-balik. Jadi itu pasti ada sesuatu yang berbeda persepsinya. Jadi kami menginginkan kesepahaman pemahaman terkait dengan bagaimana upaya pemberantasan korupsi bisa dipahami bersama oleh aparat penegak hukum tersebut, termasuk kerugian negara,” ucapnya.
Ia menambahkan penanganan persoalan korupsi di daerah umumnya lama karena proses penghitungan kerugian negara yang memakan waktu.
“Sebetulnya kalau perkara korupsi itu sederhana, tidak harus dilakukan audit oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat. Pekerjaan-pekerjaan fiktif misalnya kan gak perlu audit,” tegasnya.
“Jadi hal-hal yang seperti itu tadi yang kami sharingkan. Berbagi pengalaman apa yang kami lakukan di KPK. Dalam pemberantasan korupsi KPK menjadi leading sektornya. Supaya praktek-praktek baik yang kami lakukan di KPK juga bisa diterapkan dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.(sgt/kb)

















