Tersangkut Narkoba, WNA Asal Rusia Dideportasi

DENPASAR, Kilasbali.com – Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia atas nama Sergei Chernykh.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, laki-Laki asal Rusia ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012, dan
masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 juli 2021 sebelum akhirnya dideportasi Rabu, 15 September 2021,” sebutnya, Jumat (17/9/2021).
Ia menambahkan pendeportasian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan melaksanakan tes PCR dan Rapid Antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif.
“Pada pukul 09.45 Wita petugas
berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 Wita. Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 Wita dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” imbuhnya.
Jamaruli menjelaskan petugas bersama yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB.
Pada pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, setelah itu petugas melakukan serah terima deteni dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengantar yang bersangkutan menuju Gate 7untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg Moscow.(sgt/kb)

















