
GIANYAR, Kilasbali.com – Sudah lima tahun lebih diberlakukan Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Pemberian Sanksi Denda Rp 25 Juta, Bagi Gepeng dan Masyarakat yang memberikan uang pada gepeng atau sedekah. Namun, rupanya masih sebatas Perda “macan kertas”.
Buktinya, hingga kini belum ada penindakan tegas terlebih sampai dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 25 juta. Dalam prakteknya masih klasik, diamankan, lanjut dikembalikan tempat asalnya.
Pantauan di lapangan, dalam beberapa pekan ini, para pengemis terlihat eksodus ke beberapa tempat di wilayah Gianyar. Di wilayah Ubud, setelah berpencar seharian pada malam harinya mereka terliat kumpul dan menginap di gedung atau perkantoran yang tdak ada satpamnya.
Sebagaimana terlihat di salah satu gedung bekas bank di Banjar Kutuh, Petulu, Utara Pura Dalem Puri Peliatan. Sebelum tidur, hingga pukul 21.00 WITA, mereka menyebar anak-anaknya ke tempat tongkrogan kaki lima dengan sasaran warga yang sedang antre menunggu pesanan.
Berbeda halnya dengan aksi pengemis di wilayah Kota Gianyar. Untuk di wilayah terbuka seperti pasar, para pengemis dewasa berpura-pura sebagai pedagang pisau keliling. Sedangkan anak-anak berjualan tissu. Namun di tempat pemukiman padat, mereka langsung meminta-minta dari pintu ke pintu.
“Saya heran, kita di Gianyar sudah ada Perda yang saya rasa cukup memberikan efek jera. Namun tidak diterapkan, ya seperti ini jadinya. Petugas hanya menangkap dan mengembalikan ke temat asalnya. Kalau jelang Galungan, mereka malah berani ke kantor-kantor pemerintah. Mungkin sengaja agar merak dikembalikan ke kampungnya secara cuma-cuma,” ungkap Raka salah seorang warga Kota Gianyar
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengakui denda Rp 25 juta sampai saat ini memang belum diterapkan, karena masih memberikan toleransi. Dalihnya, penegakan Perda kita masih humanis. “Kalau keterlaluan dan mengkawatirkan kita akan libatkan Tim Tibum Gianyar dan PPNS Pemprov Bali untuk tipiringnya,” ujarnya.
Untuk efektifnya, pihaknya berharap di tepat asalnya ada aturan yang melarang warganya mengemis. Contohnya, di Desa Adat Terunyan, Karangasem. Di mana sejak desa setempat membuat awig-awig, kini warganya sudah tidak ada yang menjadi pengemis lagi. “Kalau menggepeng, kenakan sanksi adat,” ungkapnya.
Sementara di Gianyar diakuinya sudah ada Perda No. 15 tahun 2015 bagi yang menggepeng/yang memberi sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp 25 juta, begitu juga dari Dinsos akan merancang rumah singgah, begitu ada yang melanggar kita amankan, dikarantina dalam beberapa hari untuk memberikan efek jera. (ina/kb)

















