Tingkatkan Disiplin! Transmisi Lokal Ningkat Tajam

DENPASAR, Kilasbali.com – Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini, Minggu (6/9/2020), sebanyak 5.810 kasus (93,53%). Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar.
Selain itu, lanjut Dewa Indra, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 141 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 90 orang, dan 7 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.212 orang, sembuh 5.017 orang (80,76%), dan pasien meninggal dunia menjadi 105 orang (1,69%),” sebutnya.
Sedangkan kasus aktif atau dalam perawatan, lanjut dia, menjadi 1.090 orang (17,55%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Menyikapi hal tersebut, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” lanjut dia.
Ditambahkannya, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya. (jus/kb)

















