
TABANAN, Kilasbali.com – Untuk mengoptimalkan pencegahan dan pengawasan secara maksimal serta meningkatkan kualitas hasil pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2020.
Anggota Bawaslu Tabanan Drs I Putu Gede Suarnata menyampaikan bahwa seluruh sahabat Bawaslu haruslah membawa dampak perubahan nyata. Di mana nantinya para Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam membuat laporan form A. “Apakah temuan itu kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak akan terlihat dari form A. Karena dari form A bisa dilihat informasinya dengan lengkap apa yang disaksikan, siapa, dimana, dalam tahapan apa?” tegasnya, selasa (28/1/2020).
Menurutnya, terkait bagaimana pengisian Form A yang wajib dituangkan saat melakukan tugas pengawasan. Ia berharap laporan Form A bisa menjadi tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. “Pengisian form A menjadi hal sangat penting karena menjadi dasar kerja,” imbuhnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Panwascam,se Kabupaten Tabanan ruang Rapat Bawaslu Tabanan.
Sementara itu, Koordinator divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE memberikan materi terkait penggunaan alat kerja Pengawasan dan simulasi studi kasus tata cara pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan.
Dalam simulasi pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dibagi 10 kelompok dengan studi kasus yakni “Non Pelanggaran dan Dugaan Pelanggaran” yang di koordinir staf Bawaslu Tabanan, I Dewa Made Ananta Wijaya dan Dewa Gede Aditya Paramita.
Narta mengingatkan kepada para Panwascam se Kabpaten Tabanan untuk berbagai tugas melakukan pengawasan seluruh tahapan, mulai dari Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon hingga verifikasi, proses kampanye, proses politik yang berjalan, proses pemungutan suara, rekapitulasi, dan lainnya itu menjadi tanggung jawab bersama.
“Saat ini, Bawaslu Tabanan pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan meminta Panwascam ikut juga melakukan pengawasan terhadap PPK apakah sudah menjalankan tugas sesuai aturan seperti PKPU (Peraturan KPU),” jelasnya.
“Bawaslu RI (pusat) sudah memberikan panduan kepada Bawaslu di kabupaten, para pengawas akan mengunggah form A di www.bawaslu.net., hasil pengawasan dalam formulir A dilakukan dalam laporan berbentuk digital untuk Pilkada Serentak 2020, dan kami menunggu agar dberikan bintek, selanjutnya Bawaslu Tabanan memberikan panduan ke Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan pengawas paling bawah,” tutup Narta. (*/KB)

















