TABANAN, Kilasbali.com – Acara untuk memperingati terjadinya pelanggaran HAM bertajuk ‘September Kelabu’ yang akan digelar Perpustakaan Jalanan Tabanan, terpaksa dibatalkan pasca tidak mendapatkan ijin dari aparat keamanan. Ijin tidak keluar karena acara ini berbarengan dengan Porprov Bali XIV/2019.
Ketua Komunitas Perpustakaan Jalanan Tabanan, I Nyoman Nanda Kusuma Putra mengatakan, pihaknya sempat bernegosiasi dengan Kasat Intel supaya acara ini tetap dapat dilaksanakan.
Namun sayang, acara ini tetap tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.
“Untuk sementara waktu dibatalkan atau ditunda dengan alasan sedang diadakan Porprov,” katanya, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, untuk ijin tempat sudah ia kantongi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan.
Hanya saja memang setelah pihaknya menjelaskan maksud dan tujuan dari acara ini, ijin dari pihak kepolisian tidak bisa ia dapatkan.
Dikatakannya, tujuan acara ini untuk mencegah kasus pelanggaran HAM dimasa lalu terulang kembali.
“Kalau serta merta kita lupakan kemungkinan besar pelanggaran HAM yang dilakukan kedepan bisa terulang,” pungkasnya.
Acara yang menggadeng Peradah Tabanan ini, rencananya akan diisi dengan lapak baca, kupas buku hingga nonton bareng ini, akan berlangsung di Hutan Kota sebelah utara Lapangan Alit Saputra Dangin Carik, Tabanan, pada Minggu 8 September 2019. (*KB)