GIANYAR, KIlasbali.com – Polres Gianyar merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di mana dalam kasus itu, dua orang tersangka yang merupakan saudara sepupu asal Kelurahan Pamecutan, Denpasar Barat (Denbar), yakni Agung A dan Agung D ditangkap oleh pihak berwajib, dan juga mengamankan satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0.9 gram netto.
Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari keresahan warga di jalan Dewi Candra, Banjar Manguntur. Batubulan. Karena sejumlah orang tidak dikenal, kerap datang ke areal itu dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Atas laporan itu, petugas langsung ke lokasi lanjut mendapati dua saudara sepupu ini mengendarai motor dengan berboncengan yang diduga mengambil paket sabu-sabu pesannya. “Kami kemudian menghadangnya dan melakukan penggeladahan, barang haram itu pun ditemukan tersimpan di dasbord motornya,” terangnya, Kamis (12/9/2019).
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu-sabu itu dikonsumsinya sewaktu-waktu. Karena sangat membantu, untuk begadang dalam menjalankan tugasnya sebagai satpam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana JN menambahkan, pihaknya juga menargetkan pengungkapan dua pengedar sabu-sabu dalam dua pekan ini. Dari dua target ini, dipastikan akan dikembangkan hingga mengungkap jejaringnya hingga ke pengguna.
Sementara untuk dua saudara sepupu ini, meskipun hanya sebagai pemakai, aparat kepolisian tetap memprosesnya secara hukum. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (ina/kb)