JembranaPeristiwa

Karantina Gilimanuk Gagalkan Pengiriman 45 Sapi Bali Tanpa Dokumen

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, kembali menggagalkan aksi penyelundupan sapi Bali ke Jawa melaui Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/7/2019) dini hari.

    Balai Karantina sekitar pukul 04.00 WITA, berhasil menggagalkan pengiriman sapi Bali tujuan Jakarta yang tanpa dokumen sebanyak 45 ekor. Sapi-sapi tersebut diangkut dengan dua truk, yakni nomor polisi DA 1103 BC sebanyak 23 ekor sapi jantan dan truck nomor polisi DR 8948 A sebanyak 22 ekor sapi jantan.

    “Truk pengangkut sapi illegal itu diamankan di Pos Manuver pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya truk beserta sapi semuanya kami amankan di kandang Instalasi Karantina Gilimanuk” jelasnya Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra, Senin (22/7/2019)

    Menurutnya, penyelundupan itu dilakukan dengan cara menerobos Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tanpa dokumen karantina, menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas, memakai dokumen yang kedaluwarsa bahkan juga menyeberangkan sapi dengan perahu motor melalui jalur pantai.

    Baca Juga:  Cegah Terjadinya Korban Jiwa, Pohon Mati Pingggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Ditebang

    Pihaknya kini berusaha mencegah potensi tersebut dengan malakukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas ternak melalui Gilimanuk. “Kami optimalkan pengawasan dengan menambah 2 orang staf karantina Celukan Bawang yang di BKO ke karantina Gilimanuk” ujarnya.

    Dikatakannya, jelang Hari Raya Idul Adha tahun 2019 bulan Agustus mendatang, terjadi peningkatan arus lalu lintas barang kebutuhan hari raya yang sangat tinggi, khususnya kebutuhan hewan kurban menuju Jakarta.

    Sementara itu, kuota pengeluaran sapi potong sebanyak 48.000 ekor pada tahun 2019. Hingga akhir pekan lalu, Minggu (21/7/2019) sudah terrealisasi sebanyak 37.244 ekor. Di mana indikasi ini menunjukkan bahwa kuota izin untuk pengeluaran sapi potong sudah sangat menipis, sedangkan kebutuhan akan sapi potong untuk qurban di Jawa masih cukup banyak.

    Baca Juga:  The Apurva Kempinski Bali Raih Gelar ‘Hotel Berkelanjutan Terbaik’ di Ajang Penghargaan Bergengsi 2024 ULTRAs Awards di Kensington Palace, London

    Kondisi itu menurutnya dapat memicu terjadinya pengiriman sapi potong dengan cara tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan karantina.

    Ditambahkannya, selain menggagalkan penyelundupan sapi Bali, sekitar pukul 04.30 WITA pihaknya juga petugas juga berhasil menahan 86 ekor ayam kampung yang dimuat ke dalam 6 karung jaring plastik hitam di depan Pasar Gilimanuk.

    Ayam bangkok tersebut masing-masing milik Supriyatik asal Banyuwangi sebanyak 34 ekor dan Abdul Qirom asal Banyuwangi sebanyak 52 ekor. “Ayam diangkut ojek gerobak dari kapal ke depan Pasar Gilimanuk lalu dimuat ke dalam mini bus, rencana dijual di pasar Negara,” ujarnya.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Dikatakannya, karena tidak terjadi kematian unggas dan tidak ditemukan penyakit menular saat dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ayam tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal pada pukul 16.10 wita, dan dikawal langsung oleh petugas karantina sampai masuk ke kapal. Pemilik ternak tersebut menurutnya diberikan pembinaan.

    “Membawa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, jika dengan sengaja melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta sesuai UU 16/1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi