
DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran. Melalui program Dukcapil Go Digital, tahun 2019 kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0 – 18 tahun diharapkan mencapai 95 persen.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Dukcapil Go Digital yang dibuka oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di Ruang Cempaka Kantor Bappedalitbang Provinsi Bali, Rabu (22/5/2019).
Sekda mengingatkan pentingnya upaya mendorong kesadaran masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran, karena erat kaitannya dengan pemuktahiran data kependudukan. Hingga semestar dua tahun 2018 lalu, kepemilikan akta kelahiran penduduk Bali usia 0 hingga 18 tahun baru mencapai 77,05 persen. “Itu artinya, sebanyak 22,98 persen penduduk usia 0 hingga 18 tahun belum memiliki akta kelahiran,” ujarnya.
Sekda menegaskan, presentasi itu bukanlah jumlah yang sedikit yaitu mencapai 1,2 juta jiwa. Menurutnya, masih cukup tingginya jumlah penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, yang dapat dilihat dari dua aspek, yaitu tingkat kesadaran masyarakat dan kinerja lembaga terkait.
Oleh sebab itu, ia mendorong dukcapil se-Bali mengintensifkan edukasi yang dibarengi dengan upaya meningkatkan kinerja pelayanan. Saya harap kegiatan ini memberi manfaat positif bagi upaya peningkatan kinerja jajaran dukcapil, khususnya dalam pemanfaatan kemajuan IT,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, kegiatan ini diikuti 50 peserta dari Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlangsung selama dua hari. “Bimtek bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam penguasaan teknologi pelayanan secara online,” tandasnya. (rls*/kb)

















