
TABANAN, Kilasbali.com-Pansus IX DPRD Tabanan menggelar Rapat Kerja dengan Pemkab Tabanan membahas Ranperda tentang Pencegahan dan Penggulangan Bahaya Kebakaran, di Ruang Rapat DPRD Tabanan, kamis (24/1/2019).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IX, I Gusti Nyoman Omar Dani, yang dihadiri oleh Anggota Pansus, dari OPD di hadiri oleh Dinas PUPR Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbang, dan Satpol PP Tabanan yang membidangi Pemadam Kebakaran Tabanan, serta Kabag Hukum Setda Tabanan.
Pada kesempatan tersebut Ketua Pansus IX, I Gusti Nyoman Omar Dani mengatakan, Perda ini dibuar berdasarkan kebutuhan bukan perintah dari Undang-undang. Dimana pada UU no 23 tahun 2015, Daerah diberi kewenangan untuk mengatur terkait pencegahan penanggulangan kebakaran. Dalam Perda ini ada beberapa substansi yang diatur di dalamnya seperti, seperti potensi pencegahan, dimana didalamnya diatur bagaimana proses pencegahannya. Selain itu juga terkait penggunaan alat, dimana akan diatur seberapa efektif petugas pemadam kebakaran itu sendiri memakai alat untuk memadamkan kebakaran sesuai dengan SOP yang ada. Setelah itu terkait standar kualifikasi petugas pemadam kebarakaran. Dikatakan untuk di Tabanan belum terpenuhi standar kualifikasi petugas pemadam kebakaran. Dimana nantinya ditakutkan ketika melakukan tugas di lapangan, ketika ada masalah di lapangan karena petugas tersebut tidak memenuhi standar kualifikasi maka akan sangat bahaya. “Yang kami temukan, dari hasil diskusi dengan Satpol PP yang merupakan leding sektor dari pemadam kebakaran, di Tabanan sendiri memang belum memenuhi standar dari kualifikasi petugas pemadam kebakaran,” jelasnya.
Ditambahkan Omar Dani, dengan Perda ini nantinya akan diatur terkait sarana dan prasarana dari operasional pemadam kebaranan. Dimanan nantinya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memenuhi alat-alat sarana prasarana dari pemadam kebakaran wajib harus berstandar SNI, termasuk nantinya akan diatur terkait mobil pemadam kebakaran itu sendiri. Terkait mobil pemadam kebakaran di Tabanan diakui Omar Dani memang masih kurang kalau dilihat dari luas wilayah Tabanan. Selain itu juga perlu adanya peremajaan dari mobil kebakaran Tabanan yang usianya juga banyak yang sudah tua. Selain itu juga perlu membangun pos unit dibeberapa tempat, karena melihat jangkuan luas wilayah tabanan yang sangat luas, ketika nanti ada kebakaran petugas bisa lebih cepat sampai di lokasi untuk memadamkan kebakaran. “Dalam Perda nantu kita masukan pasal ketika dalam wilayah seperti Tabanan yang cukup luas perlu membangun pos. Dimana nantinya di pos tersebut akan disiapkan semua sarana dan prasarananya termasuk mobil pemadamnya,” tambahnya.
Sementara itu Kastpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, berharap agar Perda ini bisa gol, karena dalam Perda ini ada lima hal yang diatur, seperti pencegahan, penanggulangan, penyelamatan, rehabilitasi dan limbah beracun. Dikatakan ini kekurangannya, karena selama ini masyarakat menilai petugas pemadam kebakaran kebanyakan diam hanya menunggu kejadian. tapi aspek pencegahan sangat penting, Kalau dengan Perda ini maka aspek pencegahan yang harus dikuatkan, dengan cara banyak turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi. Kita masyarakat mengerti edukasi, dirinya berharap justru kejadian yang kecil, karena masyarakat sudah mengerti terkiat pencegahan.”Kita berharap kejadiannya yang kecil, kalau sudah ada kejadian maka akan timbul kerugian. Jadi moto kita sekarang lebih baik mencegah ketimbang memadamkan. Inilah yang kita lakukan, makanya payung hukum ini diperlukan sekali, baik dalam menyusun anggaran termasuk menyiapkan SDM,” ungkapnya.
Diakui Sarba, untuk jumlah dan kualifikasi petugas pemadam kebakaran di Tabanan masih kurang. Dimana jumlah petugas pemadam kebakaran di Tabanan sebanyak 125 orang, sedangkan untuk jumlah mobil pemadam kebakaran sebanyak lima unit dengan kondisi beberapa unit umurnya sudah tua. Dikatakan untuk luas wilayah Tabanan yang luas perlu adanyan penambahan unit mobil pemadam kebakaran paling tidak lagi empat unit. Selain itu untuk melayani masyarkat untuk di daerah yang jauh seperti di wilayah Pupuan, selemadeg, Baturiti, sangat diperlukan pembangunan pos untuk lebih cepat dalam merespon masyarakat. “Kalau sekarang ada kejadian di Pupuan, butuh waktu berapa lama untuk sampai di Pupuan, padahal untuk standar quik respon paling tidak 15 menit harus sudah di lokasi, artinya kita masih butuh pengembangan posko-posko untuk pemadam kebakaran, paling tidak dibangun lagi tiga pos,” tambahnya. (*KB).

















