
TABANAN, Kilasbali.com-Awal tahun 2019 Kasus memilukan terjadi di wilayah Tabanan. Dimana pelecehan anak dibawah umur kembali terjadi, dimana korban dan pelaku sama-sama anak dibawah umur. Kasus pelecehan ini terjadi di wilayah Kecamatan Tabanan, seorang bocah umur 5 tahun dicabuli oleh anak umur 14 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya, seijin Kapolres Tabanan menjelaskan, kasus pelecehan sexsual ini terjadi pada hari jumat (4/1/2019) lalu, dimana sekitar pukul 10.30 wita, pelaku MR (14) datang ke rumah korban yang jaraknya sekitar 100 meter dari kosan pelaku. Dimana pada saat itu pelaku meminta ikan di rumah korban, pada saat pelaku mau pulang korban IKM (4) meminta ikut sama pelaku. Karena korban ingin ikut sama pelaku akhirnya korban diajak dan dibonceng dengan sepeda motor. Pada saat di jalan pelaku yang putus sekolah hanya lulusan SD ini timbul niat jahat, dimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban. Dimana niat bejat pelaku muncul karena terlalu terobsesi akibat keseringan menonton video porno di hand phonenya. Tidak hanya disitu saja, karena korban diam, pelaku kembali melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban di tempat kosannya. “Aksi bejat pelaku ini muncul karena pelaku terlalu terobsesi akibat keseringan menonton video porno yang ada di HP nya. Dimana antara korban dan pelaku memang saling kenal, dan sudah biasa bermain bersama,” ungkap AKP Decky, rabu (16/1/2019).
Ditambahkan, setelah pelaku selesai melakukan pencabulan, sekitar pukul 12.00 wita korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku. Ketahuannya perbuatan bejat dari pelaku berawal dari sang ibu pada saat sore hari memandikan korban, dimana korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya. Pada saat dicek oleh ibunya ada sebuah luka di dinding kemaluan korban. Ibunya pun menanyakan kepada korban siapa orang yang melakukan hal tersebut, namun korban tidak mau mengatakan. Karena ibunya penasaran hampir setiap hari korban dibujuk agar mengatakan siapa orang yang menodai anaknya. Akhirnya pada hari selasa (8/1/2019) korban berkata jujur dan mengatakan kalau pelaku MR yang melakukan pencabulan tersebut. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tabanan. “Kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Dimana berawal pada saat korban dimandikan oleh ibunya mengeluh sakit pada kemaluannya, setelah dicek ternyata ada luka robek. Awalnya korban tidak mau menyebutkan siapa yang melakukannya karena terus dirayu oleh ibunya, akhirnya korban mau berkata jujur. Setelah mengetahui semuanya orang tua korban melapor ke Polres,” tambahnya.
Dikatakan saat ini kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, guna penyelidikan lebih lanjut. Dimana kasus kali ini korban dan pelaku merupakan sama-sama anak dibawah umur sehingga penanganannya khusus sesuai dengan aturan yang berlaku terkait kasus anak dibawah umur. Dimana pelaku dijerat pasat 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1, tentang pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur, dengan acaman kurungan minim 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*KB).

















