
TABANAN, Kilasbali.com-Tindak lanjut Pergub nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Tabanan segera edarkan surat imbau kepada Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan guna membiasakan masyarakat sebelum Perbup pendukung nomor 97 tahun 2018 selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana mengungkapkan surat imbau sudah dibuat. Tinggal diedarkan mulai Senin (14/1/2019) mendatang. “Segera kami edarkan untuk imbau pelaku usaha dan toko modern mendukung Pergub 97 tersebut,” ungkapnya, Jumat (11/1/2019).
Dikatakan, selain mengimbau mendukung Pergub 97, Aprindo dan pelaku usaha juga turut diimbau serta mendukung Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali setiap hari Kamis. “Nanti selain kami edarkan surat imbau kami juga akan turun langsung bersama Satpol PP dan DLH Tabanan mengecek langsung seperti apa imbau itu dijalankan,” terangnya.
Sementara hal serupa juga akan dilakukan di Pasar Tradisional. Imbauan sebenarnya sudah diinformasikan kepada kepala pasar masing-masing agar pedagang dan pembeli dalam berbelanja untuk mengurangi pemakian plastik sekali pakai. “Kepala pasar sudah kami informasikan sebelumnya, nanti juga dengan segara kami edarkan imbau Pergub 97 ke pasar tradisional,” katanya.
Meskipun diakui saat ini pembeli yang dipasar tradisional masih menggunakan plastik sekali pakai, Wardana pun mengimbau mulai sekarang pembeli diharapkan membawa sendiri keranjang yang tidak berbahan plastik. Sehingga jika mulai sekarang bisa diterapkan kedepan akan semakin terbiasa. “Kalau di Tabanan beberapa toko sudah ada yang menyiapkan kantong plastik yang bisa didaur ulang meskipun belum merata,” akunya.
Sedangkan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan Anak Agung Raka Icwara bersamanya jajaranya sudah memantau dan mengumpulkan informasi untuk menyusun Perbub sebagai pendukung Pergub no.97 tahun 2018. Targetnya perbub akan selesai disusun selama satu bulan. “Setelah Perbub usai disusun barulah dilakukan sosialisasi dan memanggil pemegang kebijakan,” ujarnya.
Raka mengakui selama ini Tabanan memang belum memiliki Peraturan yang mengatur soal pembatasan pemakaian plastik sekali pakai. Selama ini Tabanan baru memiliki Perda No 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Dalam perda ini diatur soal aturan pembuangan sampah serta pengelolaan sampah rumah tangga. Jadi belum spesifik ke plastik,” tandasnya. (*KB).

















