
TABANAN, Kilasbali.com– Unsur Muspida Pemkab Tabanan Senin (12/11/2018) menggelar Rapat Pemantauan dan Pengendalian Pengamanan Daerah Kabupaten Tabanan di Rumah Desa, Banjar Baru, Desa Baru, Kecamatan Marga, Tabanan.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Ni Made Sukereni, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Hasan Abdullah, Wakapolres Tabanan Kompol Rahmawati Ismail, Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari dan Ni Made Meliani, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dan Kepala Kesbangpolinmas Tabanan I Gusti Ngurah Suryana.
Beberapa permasalahan pun dibahas dalam rapat tersebut, terutama mengenai isu sosial yang kemungkinan berdampak pada keamanan di wilayah Kabupaten Tabanan. Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa menyampaikan bahwa permasalahn yang cukup menonjol adalah dari sosial budaya yaitu masalah tapal batas Desa Batannyuh dan Desa Kuwum yang mana sudah ada keputusan dari Bupati Tabanan No 51 tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016 yang di perkuat oleh Keputusan PTUN Denpasar no 6/G/2017/PTUN.Dps tgl 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya no 174 /B/2017/PT.TUN. SBY Tgl 13 Nop 2017 Dan Putusan Kasasi MA no 197K/ TUN / 2018 Tgl 2 Mei 2018 yang isinya Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Desa Kuwum. Dengan adanya keputusan tersebut telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan TOPDAM dan Instasi lain terkait penolakan permohonan kasasi dari pemohon Desa Kuwum, dan pada tanggal 15 November 2018 akan di laksanakan sosialisasi secara parsial kepada kedua belah pihak yaitu tim sebelas dari Desa Kuwum Dan Tim Sebelas dari Desa Batannyuh.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut perlu diatensi bersama, termasuk stabilitas ekonomis yang harus dijaga bersama. “Begitu pula mengenai penolakan kasasi masalah tapal batas antara Desa Kuwum dan Desa Batannyuh yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati menyampaikan bahwa permohonan kasasi tapal batas antara desa Kuwum dan desa Batannyuh yang di tolak dan sampai saat ini dari pihak pemohon masing-masing belum menerima keputusan tersebut. “Jadi mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini biar kedepannya nanti tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Ni Made Sukereni mengatakan sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap perangkat desa kedua belah pihak, kemudian duduk bersama untuk diberikan penjelasan mengenai isi dari keputusan tersebut dan memberikan pemahaman tentang keputusan tersebut.
Disamping itu, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Hasan Abdulah juga menyoroti perihal OTT dan saber pungli yang menurutnya perlu perhatian khusus. Ia mengatakan perlu adanya pemahaman terhadap semua pihak terkait saber pungli hingga ke tingkat aparatur desa sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Agar diperhatikan yang menjadi sasaran saber pungli itu umumnya hal-hal yang digunakan untuk kepentingan pribadi alias tidak sesuai dengan peruntukan,” ungkapnya.
Menurut Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, adanya OTT saber pungli membuat banyak desa adat yang merasa ketakutan diantaranya tidak berani melakukan pengutan berupa kipem dan lain sebagainya bagi pendatang. “Maka dari itu kami minta dari pihak terkait agar berkoordinasi dengan tim saber pungli untuk memberikan sosialisasi kegiatan apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan agar masyarakat terhindar hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya. (*KB).

















