
TABANAN, Kilasbali.com-Sebanyak empat Partai Politik (Parpol) tidak setorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Tabanan. Empat partai tersebut adalah, PAN, Garuda, PBB dan PKPI. Oleh sebab itu empat partai politik ini terancam tidak bisa ikut kampanye di wilayah Tabanan.
Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan, setelah ditunggu sampai batas akhir penyetoran LADK pada Minggu (23/9/2018) hingga pukul 18.00 Wita empat partai tersebut tidak datang. Pihaknya pun masih belum mengetahui alasan tidak menyetorkan. “Sekarang masih kami klarifikasi terkait tidak datangnya mereka,” ujarnya, Senin (24/9/2018).
Kata dia, empat partai yang tidak menyetorkan LADK tersebut akan diteruskan ke KPU RI. Lalu KPU RI yang memutuskan mencoret untuk tidak diikut sertakan sebagai peserta pemilu diwilayah Tabanan. “Bahkan bisa jadi terancam empat parpol ini tidak ikut kampanye,” tegas Darayoni.
Menurut Darayoni, LADK wajib disetorkan karena akan diaudit oleh akuntan publik. Sebab didalamnya itu ada laporan penerimaan sumbangan, laporan penerimaan dana kampanye secara keseluruhan. “Jadi ini yang akan di audit, dan sebagai persyaratan wajib harus disetor ke KPU oleh parpol,” terangnya.
Namun menurut Darayoni empat Parpol ini sebelumnya ketika diundang tidak pernah hadir. Bahkan tidak ada kepengurusanya termasuk juga tidak punya caleg. “Kalau kami undang tidak pernah hadir mereka staff juga tidak punya mereka. Hanya lolos pas saat verifikasi saja,” tandasnya. (*KB).

















