TABANAN, Kilasbali.com– Pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di BRSU dan Hardys Tabanan berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Tabanan. Selain mengamakan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan penadah barang curian tersebut. Pengungkapan kasus curanmor itu dijelaskan Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis ( 2/8/2018).
Dikatakanya, tersangka H (30) berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban Made Adi pemilik motor Vario DK 4404 HV yang diparkir di BRSU Tabanan, (5/7/2018). Dalam laporanya korban menyebutkan skitar pukul 19.30 tanggal 5 Juli 2018, korban memarkir di areal parkir BRSU Tabanan. Korban lupa mengambil kunci motornya dan langsung ditinggal kerja. Saat korban pulang keesokan harinya tanggal 6 Juli 2018 pukul 09.00, korban tidak menemukan sepeda motor Vario DK 4404 HV miliknya. “Mendapatkan laporan seperti itu jajaran reskrim kami langsung turun dan melalukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap tersangka,” jelas Kapolres AKBP Made Sinar Subawa.
Penangkapan terhadap tersangka H, kemudian dikembangkan. Dan berhasil mengungkap kasus pencurian di Hardys Tabanan sepeda motor DK 2300 HO. “Dua sepeda motor ini dijual oleh tersangka masing masing seharga Rp 800 ribu,” tandasnya. Selain mengamankan tersangka H, pihaknya juga meringkus para penadah barang curian sepeda motor tersebut. Diantaranya, OM ( 29) , BG ( 39), TN (48) dan HM ( (21) . “Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling mengintai sepeda motor yang kuncinya nyantol, “ terang Kapolres Sinar Subawa. (*KB).