TABANAN, Kilasbali.com-Ramainya perbekel aktif ikut nyaleg untuk kursi DPRD Tabanan membuat mereka harus mundur. Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri secara resmi ke Bupati maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan. Maka dari itu DPMD pun akan melakukan koordinasi dengan KPU Tabanan.
Kepala DMPD Tabanan, Roemi Listyowati menjelaskan, memang saat ini belum ada perbekel yang ikut pencalonan legislatif secara resmi ajukan pengunduran diri ke pihaknya. Namum sudah ada yang menyampaikan secara lisan. Oleh karena itu ia segera berkoordinasi ke KPU Tabanan terkait dengan persyaratan yang harus dibuat untuk ajukan pengunduran diri. “Memang belum ada yang sampaikan secara resmi, kalau lisan sudah ada satu perbekel,” ujarnya, Kamis (19/7/2018).
Kata dia, sah-sah saja ada Perbekel yang ikut nyalon legislatif. Asalkan harus mundur sesuai dengan UU desa Nomor 6 tahun 2016 pasal 15 dan perda tentang desa, dimana seorang Perbekel ikut nyaleg harus mundur dari jabatanya. “Untuk syarat-syarat kami belum tahu apa saja, sekarang staf sudah saya tugasi ke KPU dan secepatnya kami akan siapkan,” imbuhnya.
Diterangkan oleh Mantan Kadis Dinas Kehutanan ini, jika terus maju bagi perbekel yang bersangkutan untuk Pileg, jabatan sebelumya akan diisi Plt. Dan akan diganti dengan perbekel kembali saat adanya pemilihan perbekel secara serentak tahun 2019. Dimana tahun depan ada 98 desa yang melakukan pemilihan perbekel secara serentak. “Kalau gak salah di Tabanan sekitar bulan September dan Oktober,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan DPMD. Bagi perbekel nyaleg, sesuai aturan harus mundur. Dan harus melengkapi surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dari instansi bersangkutan, dan surat keterangan dari instansi yang menyatakan bahwa SK pemberhentian sedang di proses. “Surat ini disetor ke KPU selama masa perbaikan dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018,” jelasnya.
Dan apabila tiga surat tersebut tidak disetor sesuai jadwal, Darayoni menegaskan secara otomatis nama mereka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan dari daftar calon, tentu namanya dicoret. “Kalau ada yang tidak setor, itu kami anggap tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Menurutnya ini tidak berlaku bagi perbekel saja. Surat keterangan pengunduran diri dibuat juga berlaku bagi mereka yang berstatus PNS, POLRI, TNI, dan pemerintahan yang ikut nyaleg sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten.
Dari fakta dilapangan ada dua perbekel aktif yang ikut nyalon legislatif untuk ikut rebut kursi di DPRD Tabanan. Pertama Perbekel Timpag, Kecamatan Kerambitan Gusti Wayan Sukawahana dan Perbekel Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, I Wayan Wiryana. (*KB).