TABANAN, Kilasbali.com– Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait Senin (9/4/2018) di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD Tabanan. Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani dan anggotanya, I Wayan Widnyana dan I Gusti Made Purnayasa tersebut, dibahas dua hal yakni mengenai diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang program padat karya tunai di masing-masing Desa serta mengenai pola tata ruang Desa.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan bahwa tata ruang desa adalah program pokok yang harus dibangun oleh masing-masing Desa sebelum membangun perencanaan anggaran baik Musrendes maupun RKPDes. Lantaran menurutnya, konsep dari tata ruang desa ini lah yang akan menjadi salah satu acuan. “Sedangkan saat ini pola tata ruang di masing-masing desa ada yang belum dibangun optimal yang juga mengacu pada tata ruang di Kabupaten,” ungkapnya.
Namun untuk saat ini, kata Nurcahyadi, tata ruang Kabupaten tengah direvisi sehingga pihaknya meminta Desa agar menyusun tata ruang dengan optimal yang nantinya akan menjadi masukan dalam revisi tata ruang Kabupaten. “Artinya tata ruang desa tidak boleh diundur-undur lagi, karena melihat saat ini percepatan pembangunan Desa sudah menyentuh sampai ke perbatasan Desa dan sangat sensitive apabila tidak ada tata ruang yang jelas maka akan menimbulkan kepincangan pembangunan,” lanjut politisi asal Marga tersebut.
Disamping itu, dengan adanya tata ruang desa yang jelas, pihaknya optimis tidak akan ada lagi sengketa tapal batas karena dalam tata ruang sudah jelas diketahui batas-batas wilayah masing-masing Desa. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari OPD terkait, dari 133 desa yang ada di Tabanan sudah 116 desa yang memiliki pola tata ruang desa, kemudian di tahun 2018 ini ada 17 Desa yang akan menyusun tata ruang desa. “Kemudian di tahun 2019 10 desa lainnya yang akan menyusun tata ruang desa, sehingga di tahun 2019 ditargetkan seluruh desa sudah memiliki pola tata ruang desa,” sambungnya.
Sementara itu ditambahkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, dibahasnya SKB empat menteri tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada perangkat desa karena belum ada ketegasan dari Pemerinta Daerah terkait SKB empat menteri tentang program padat karya tunai dengan upah minimal pembangunan fisik adalah sebanyak 30 persen dari anggaran kegiatan. “Disana ada bahasa merubah RAB tetapi merubah RAB akan merubah RKP desa dan tentunya akan merubah APBDes sehingga APBDes yang dirubah ada acuannya, itu yang ingin dipertegas sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” tandasnya. (*KB).