TABANAN, Kilasbali.com-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Tabanan menemukan adanya pemilih yang tercatat dua kali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwasalu Tabanan I Made Rumada, Senin (2/4/2018).
Dikatakanya, berdasarkan hasil monitoring jajaran Panwaslu Tabanan saat ini masih melakukan proses pengawasan pemutahiran data pemilih sampai tanggal 7 April 2018. “ Kami masih melakukan penyisiran daftar pemilih sementara,” jelasnya. Penyisiran DPS tersebut bertujuan untuk memastikan pemilih ganda, TNI Polri, meninggal dunia, belum berusia 17 tahun agar tidak tercatat dua kali. Untuk sementara pihaknya menemukan adanya pemilih yang tercatat lebih dari satu kali. “Petugas kami di lapangan untuk sementara menemukan ada beberapa pemilih yang tercatat lebih dari satu kali,” jelasnya.
Rumada menegaskan, saat ini pihaknya masih melalukan penyisiran terhadap DPS. “Kalau nanti sudah rampung semua,kami akan rekomendasikan ke KPU Tabanan,” tandasnya. Selain melakukan tahapan penyisiran DPS, saat ini Panwaslu Tabanan juga masih melakukan tahap pengawasanya jalanya Kampanye dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali.
Sementara itu Ketua dan Komisioner KPU Tabanan Luh Darayoni dan Luh Made Sunadi mengatakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai dari tanggal 3 sampai tanggal 7 April 2018. “ Perbaikan DPS sampai tanggal 7 April 2018,” tandasnya. Apabila nantinya ditemukan adanya pemilih ganda, TNI Polri, meninggal dunia, belum berusia 17 tahun yang tercantum dalam DPS, pihaknya akan melakukan perbaikan. “Nanti akan diperbaiki setelah adanya hasil pencermatan,”jelas Luh Made Sunadi. (*KB).