
TABANAN, Kilasbali.com – Peristiwa kebakaran rumah yang melalap kediaman warga di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Rabu (16/9), ternyata mengandung unsur kesengajaan.
Kobaran api tersebut sengaja dipicu oleh terduga pelaku pencurian brankas berinisial AR (45) yang tidak lain ipar dari korban atau si pemilik rumah. AR sengaja membakar rumah iparnya untuk menyamarkan aksi kejahatannya.
Kasus pembakaran disertai pembobolan rumah tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri pada Senin (21/9).
Petugas membekuk tersangka AR yang bekerja sebagai pedagang di tempat tinggalnya di kawasan Banjar Sanggulan Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wiwik Endrayani mengungkapkan, pembakaran rumah milik Marsum (44) memang telah dirancang secara terencana.
Pelaku sengaja membakar rumah menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite setelah menggasak isi lemari korban.
“Modus operandinya, pelaku diduga mencuri brankas yang ada di kamar korban dan membakar rumah korban untuk menghilangkan kecurigaan barang yang hilang,” ujar Wiwik pada Rabu (23/9).
Aksi pembakaran tersebut dilakukan sewaktu korban beserta istrinya sedang sibuk berdagang di Pasar Senggol Kediri.
Korban baru mengetahui tempat tinggalnya terbakar usai menerima sambungan telepon video dari tetangga indekos pada pukul 20.54 Wita.
Kobaran api baru dapat dipadamkan total oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga setempat pada pukul 23.30 Wita.
Setelah api padam, korban yang memeriksa area kamar terkejut lantaran brankas tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas telah lenyap dari lemari.
Dari hasil pemeriksaan, AR yang merupakan adik ipar korban melompati tembok belakang rumah sebelum menyusup ke kamar utama.
Sebelum membakar bangunan, pelaku melumpuhkan aliran listrik dan merusak jendela.
“Kemudian mematikan KWH Meter dan masuk ke dalam kamar korban dengan cara melepas dua buah kaca jendela rumah korban,” jelas Wiwik.
Pelaku lantas membongkar lemari dengan kunci motor dan membawa kabur brankas ke sungai di perbatasan Banjar Dakdakan dan Pasekan, Desa Abiantuwung.
Akibat insiden pembakaran dan pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp 500 juta.
“Pelaku sempat menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar hutang di koperasi dan menebus ponsel di pegadaian sejumlah Rp 38 juta,” kata Wiwik.
Polisi kini telah menyita puluhan perhiasan emas, sisa uang tunai Rp 39,86 juta, kuitansi, serta sepeda motor milik AR sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Wiwik. (c/kb)

















