
TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kukuh di Kecamatan Kerambitan membatasi pemasangan tiang WiFi baru lantaran banyaknya instalasi yang dilakukan tanpa izin serta kondisi kabel yang semrawut.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas keresahan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan kabel internet yang menjuntai rendah di depan rumah maupun di sepanjang jalan desa.
Perbekel Desa Kukuh, I Nyoman Widhi Adnyana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjawab keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman saat beraktivitas.
Banyak warga yang melaporkan bahwa provider internet sering memasang tiang di lahan pribadi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan maupun pihak desa.
“Kabel rendah dan berantakan, kalau warga lewat pakai kendaraan sering khawatir nyangkut. Itu yang dikeluhkan. Kami di desa tidak tahu yang pasang perusahaan apa. Bahkan anehnya asal main pasang di lahan warga tanpa izin,” ujar Widhi pada Rabu (19/8).
Kondisi tersebut membuat jumlah tiang internet di wilayah tersebut bertambah sangat cepat hingga diibaratkan seperti anak beranak.
Menanggapi banyaknya protes warga yang menganggap pemerintah desa tidak peduli, pihaknya sudah menggelar rapat September 2024 yang melibatkan tokoh masyarakat, BPD, dan tokoh adat setempat.
Hasil rapat tersebut menyepakati larangan penambahan tiang provider baru di wilayah Desa Kukuh untuk menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan.
Pihak desa tetap membuka akses bagi penyedia jasa internet, namun dengan syarat tidak menambah infrastruktur tiang baru di lapangan.
“Desa tidak memberikan izin terkait pemasangan tiang provider baru. Internet boleh masuk desa dengan menggunakan tiang lama yang sudah terpasang,” tegasnya.
Hingga saat ini, aturan pembatasan tersebut masih berlaku secara ketat dan telah disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Warga setempat kini turut dilibatkan dalam melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada provider yang melanggar kesepakatan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengingatkan bahwa pemasangan tiang internet wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa operasional infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dedy menyatakan, perusahaan penyedia jasa internet memiliki kewajiban untuk mengurus perizinan secara berjenjang, mulai dari persetujuan warga pemilik lahan hingga tingkat kecamatan.
Selain perizinan, aspek tata letak serta kompensasi ganti rugi penggunaan lahan milik warga juga harus diselesaikan di awal.
“Kalau berapa jumlah tiang harus terpasang itu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Yang pasti ada jarak maksimal antar tiang sekitar 50 meter,” pungkasnya. (c/kb)

















