
TABANAN, Kilasbali.com – Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.
Posisi PN Tabanan sebagai institusi yang berwenang menangani perkara perceraian di luar pernikahan secara Islam membuat volume perkara yang masuk cenderung stabil di angka yang tinggi.
Hakim PN Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra, mengungkapkan bahwa rata-rata perkara perceraian mencapai ratusan kasus per tahun.
Dari data tersebut, terlihat fenomena di mana pihak perempuan justru lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
“Ada kecenderungan meningkat,” ujar Ari Anggara saat ditemui usai mewakili Ketua PN Tabanan dalam rapat paripurna di DPRD Tabanan, Rabu (24/6).
Ari merinci bahwa dalam setahun, pihak pengadilan bisa menangani hingga 400 berkas perkara khusus untuk kasus perceraian saja.
Tingginya jumlah perkara yang didaftarkan tersebut mencerminkan tingginya angka ketidakharmonisan rumah tangga yang terjadi di Tabanan.
“Rata-rata per tahun ada sekitar 300-400 perkara. Untuk perceraian saja. Dan, kebanyakan yang menggugat perempuan,” imbuhnya.
Mengenai pemicu utama, persoalan ekonomi dan ketidakcocokan karakter antar-pasangan masih menjadi alasan yang paling mendominasi di ruang sidang.
Selain itu, faktor eksternal seperti dampak buruk mengonsumsi alkohol hingga jeratan judi online turut menjadi penyebab penelantaran yang berujung pada gugatan.
“Paling banyak masalah ekonomi serta karakter pasangan yang sudah tidak cocok di rumah tangga,” tegas Ari.
Selain masalah ekonomi dan karakter, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan juga tercatat dalam berkas perkara.
Meski demikian, persentase kasus yang dipicu murni oleh kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan rata-rata hanya berada di angka 20 persen.
Kendati dari sisi gugatan yang didaftarkan cenderung meningkat, pihak PN Tabanan tetap berupaya mengedepankan prosedur mediasi sebelum lanjut ke tahap persidangan.
Melalui proses mediasi ini, hakim berupaya memberikan pertimbangan dari sudut pandang kemanusiaan dan hukum agar pasangan tersebut mengurungkan niatnya untuk berpisah.
Hasilnya, sekitar sepuluh persen dari gugatan perceraian yang didaftarkan berhasil dimediasi dan tidak sampai lanjut dalam tahap pengabulan.
“Sekitar lima sampai sepuluh persennya. Itu setelah kami berikan pertimbangan saat mediasi. Baik dari sisi kemanusiaan dan aspek hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan, putusan pengadilan terhadap perkara perceraian sepenuhnya bergantung pada kekuatan pembuktian di dalam persidangan dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Terkabul atau tidaknya tergantung dari pembuktian. Tidak langsung terkabul,” pungkasnya. (c/kb)

















