Perumda TAB Klaim Warga Antusias Daftar Sambungan Air Murah

TABANAN, Kilasbali.com – Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan mengeklaim antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai pelanggan melalui Program Gebyar Sambungan Murah dan Sambung Kembali tahun 2026 tergolong sangat tinggi.
Tren positif ini terlihat setelah program yang digelar untuk menyambut hari raya Galungan dan Kuningan tersebut resmi berjalan selama satu bulan terakhir.
Humas Perumda TAB, Putu Wahyu Untung Suardana, mengungkapkan bahwa minat warga ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi air bersih yang terjamin kualitasnya.
Bahkan, fenomena menarik muncul di mana banyak warga yang sebelumnya mengandalkan sumber air mandiri kini mulai beralih ke layanan pemerintah.
“Bahkan banyak pengguna sumur bor yang beralih menjadi pelanggan,” ujar Wahyu pada Rabu (10/6).
Beberapa faktor utama yang mendorong warga meninggalkan sumur bor antara lain kondisi kualitas air yang kurang baik serta tingginya beban biaya perawatan alat.
Selain itu, besarnya tagihan listrik untuk pengoperasian pompa serta adanya kewajiban perizinan dan biaya bulanan sumur bor membuat layanan Perumda TAB menjadi pilihan yang lebih efisien.
Untuk menjaga kepercayaan publik, Perumda TAB berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan (K4).
Program Gebyar ini sendiri dipatok dengan harga murah senilai Rp 1.200.000 bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang belum mendapatkan akses air bersih.
“Syarat pendaftarannya juga mudah. Tinggal membawa fotokopi KTP, gambar denah lokasi, dan uang pendaftaran Rp 5 ribu,” terangnya.
Pendaftaran program ini masih dibuka secara luas hingga tanggal 31 Juli 2026 mendatang. Sementara itu, pihak manajemen memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk melakukan pelunasan pembayaran hingga batas akhir 31 Agustus 2026.
Meski memberikan harga spesial, Perumda TAB tetap memberlakukan prosedur verifikasi standar sebelum melakukan instalasi pipa di rumah warga. “Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta berdasarkan hasil survei,” pungkasnya. (c/kb)

















