Pemkab Tabanan Masih Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarang

TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan.
Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat penertiban pascapenerapan SE Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah berbasis sumber.
Petugas di lapangan kini lebih gencar memberikan pembinaan langsung di tempat kepada masyarakat yang tertangkap tangan membawa limbah mereka ke titik-titik pembuangan liar.
Plt Kasatpol PP Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, mengungkapkan bahwa mayoritas warga yang terjaring razia biasanya belum sempat membuang sampahnya dari kendaraan mereka.
Pihaknya masih memberikan toleransi mengingat regulasi ini merupakan kebijakan yang relatif baru di masyarakat.
“Masih sebatas teguran dan edukasi. Karena penerapan aturan ini juga masih baru, jadi toleransi masih diberikan,” ujar Gunawan pada Minggu (24/5).
Sejauh ini, Satpol PP tercatat telah memanggil dua orang warga secara resmi ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kedua warga tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai setelah mengakui ketidaktahuan mereka terhadap aturan terbaru terkait pengelolaan sampah.
“Kami berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Kalau di lapangan lumayan juga banyak. Masing-masing anggota kan berpencar di mana-mana,” sebutnya.
Meski baru sebatas pembinaan, kedua warga tersebut kini masuk dalam radar pengawasan ketat Satpol PP guna mencegah pelanggaran berulang.
Jika nantinya mereka kembali tertangkap tangan melakukan aksi serupa, petugas dipastikan akan memprosesnya melalui mekanisme hukum tipiring.
Hasil evaluasi bersama anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan, sebagian besar warga yang kedapatan kebanyakan baru akan membuang sampahnya.
“Artinya tidak langsung kami terapkan tipiring. Kami masih mengedukasi dan sosialisasi. Kalau yang tercatat (melanggar) kedapatan mengulangi, kami kenakan tipiring,” tegasnya.
Di sisi lain, penguatan pengawasan tidak hanya mengandalkan personel Satpol PP, tetapi juga melibatkan peran desa adat melalui awig-awig maupun perarem.
Kolaborasi ini dinilai krusial karena sejumlah desa adat telah memiliki instrumen sanksi sosial tersendiri bagi warga yang mengotori lingkungan.
“Penerapan sanksi ada yang mengacu pada Perda Ketertiban Umum dan Perda Kebersihan, tetapi sanski sosial melalui perarem atau awig-awig itu berjalan di masing-masing desa adat,” jelasnya.
Gunawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Tabanan menegaskan, sanksi teguran yang mengedepankan sosialisasi dan edukasi ini baru sebatas dilakukan terhadap warga.
Lain lagi dengan pelaku usaha. Pihaknya bisa saja menerapkan sanksi administratif hingga yang mengacu pada undang-undang yang terkait lingkungan hidup.
“Administratif itu misalnya, kalau mengurus izin, prosesnya bisa persulit. Atau bisa langsung kena sanksi sesuai undang-undang yang terkait lingkungan hidup,” pungkasnya. (c/kb)

















