Disdik Tabanan Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar dan Digaji

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan menegaskan bahwa guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dan menerima hak mereka sesuai aturan terbaru.
Penegasan ini sekaligus menepis kesimpangsiuran informasi terkait nasib guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menjelaskan bahwa surat edaran itu justru memberikan kepastian hukum bagi para guru non-ASN tersebut.
Aturan ini berlaku bagi tenaga pendidik yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
“Kebijakan ini juga menjadi landasan kami di pemerintah daerah dalam penugasan guru non-ASN di Tabanan selama masa transisi. Sehingga kebutuhan tenaga pendidik tetap bisa terpenuhi,” ujar Darma Utama pada Rabu (13/5).
Ia menyebutkan, edaran itu menginstruksikan agar guru non-ASN dikelola oleh pemerintah daerah dengan jaminan hak yang tetap terjaga.
Hal ini mencakup pembayaran honor yang tetap diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Tabanan sendiri, saat ini tercatat ada 264 guru non-ASN yang terdiri dari 78 orang terdata di Dapodik dan 186 orang lainnya belum masuk sistem tersebut.
Disdik memastikan tidak ada pemutusan kerja bagi ratusan guru non-ASN tersebut dan mereka tetap menjalankan tugas di sekolah tempatnya mengajar seperti biasa.
“Kami juga sudah mengusulkan rekrutmen pemenuhan guru ke BKPSDM Tabanan dengan jumlah 837 orang sesuai rasio kebutuhan guru dan banyaknya guru yang pensiun setiap tahunnya,” imbuhnya.
Terbitnya edaran itu, sambungnya, diharapkan mampu meredam kekhawatiran dan keresahan para tenaga pendidik di lapangan.
Pihaknya juga memastikan pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penataan pegawai secara bertahap tanpa mengganggu kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan penataan tenaga pendidik secara bertahap tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar,” pungkasnya. (c/kb)

















