DenpasarHukum

Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Diamankan Unit Reskrim Polsek Densel

DENPASAR, Kilasbali.com– Sepasangan kekasih, Moh. Abdul Muntolib (24) dan Riska Anastasia (30) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi lantaran nekat mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.

Sejoli asal Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai mengambil tempelan satu paket shabu di depan Lapangan Futsal Sorao, Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan pada Rabu (13/3).

Baca Juga:  Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Menjaga Ketertiban Bali

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Wirajaya, S.H., M.H. mengatakan, pelaku merupakan TO polisi dan sudah diintai selama satu minggu. Keduannya dicurigai saat sedang berada di depan Lapangan Futsal Sorao dan terlihat mencari sesuatu. Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan bungkusan dilakban coklat yang didalamnya berisi shabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke barang bawaan pelaku. Di dalam tas milik Abdul, polisi kembali menemukan barang bukti 27 paket shabu dan Hp Samsung J4. Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan 5 butir ekstasi warna kuning di dalam tas milik Riska.

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Bali dan BMKG Mitigasi Cuaca Ekstrim 

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali mengambil dan menempel paketan berisi narkoba atas suruhan seseorang yang dikenalnya bernama Agus. Setiap satu paket, pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. “Tergiur dengan upah tersebut, akhirnya kedua pelaku mengedarkan narkoba,” kata Kompol Wirajaya, S.H., M.H. di Mapolsek Densel, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:  Dekranasda Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi Perempuan Bali

Mantan Kapolsek Ubud ini menjelaskan, total barang bukti shabu yang disita seberat 20,33 gram dan 10 butir ekstasi. “Terhadap pasangan kekasih ini dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009,” terangnya. (rls/*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi