Jelang Sidang Putusan Korupsi Beras, Eks Dirut PDDS Meninggal Dunia

TABANAN, Kilasbali.com – Satu dari tiga terdakwa korupsi beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PPDS) yang juga eks Direktur Utama (Dirut), I Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia pada Kamis (26/3) petang.
Sugi dikabarkan meninggal sekitar pukul 19.00 Wita ketika menjalani perawatan medis secara intensif di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, akibat penyumbatan darah di kepala.
Kabar meninggalnya Sugi dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan.
“Kami dari Kejari Tabanan berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya beliau,” kata Santiawan pada Jumat (27/3).
Ia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi terdakwa.
“Sudah terkonfirmasi karena sudah keluar suratnya (surat keterangan meninggal),” imbuh koordinator JPU dalam perkara yang sedang dihadapi mendiang Sugi tersebut.
Mengenai kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Santiawan menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera bersurat kepada majelis hakim.
Hal ini dikarenakan status terdakwa masih berada dalam penahanan hakim saat mengembuskan napas terakhirnya.
“Bagaimana keputusan hakim nanti, itu ranah hakim. Kewenangan tersebut (pembacaan putusan) ada pada majelis hakim,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas JPU dalam proses pembuktian hingga penuntutan telah tuntas dilakukan. “Kami dari JPU sudah menjalankan tugas untuk menyampaikan tuntutan,” jelasnya.
Saat ini, persidangan tinggal menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah sebelumnya JPU menyampaikan surat tuntutan dalam sidang sebelumnya.
Rencananya, pembacaan putusan oleh majelis hakim akan dijadwalkan dalam sidang pada 2 April 2026 mendatang.
Terkait putusan akhir, pihak kejaksaan kini berserah sepenuhnya kepada kebijakan majelis hakim, sembari tetap berfokus pada putusan untuk dua terdakwa lainnya.
Dua terdakwa lainnya yakni I Ketut Sukarta dalam kepasitasnya sebagai eks Ketua Perpadi Tabanan dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Bisnis PDDS 2017-2021.
Terdapat kemungkinan adanya perubahan dalam amar putusan mengingat salah satu subjek hukum perkara tersebut telah tiada.
“Mungkin saja amar putusannya yang akan berbeda. Karena satu subjek hukumnya sudah tidak ada (meninggal),” kata Santiawan.
Ia menjelaskan, jika peristiwa meninggalnya terdakwa terjadi sebelum pembacaan tuntutan, maka perkara yang dihadapinya dipastikan akan langsung dihentikan.
Namun, karena tuntutan sudah dibacakan, kewenangan sepenuhnya untuk memutus perkara kini berada pada majelis hakim.
“Kami pasti hentikan (penuntutan) karena subjek hukum sudah tidak ada. Tidak ada yang bisa kami mintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kejaksaan, Sugi Darmawan sempat mengalami gejala penyumbatan darah di kepala.
Ia mendadak lumpuh saat berada di LP Kerobokan, tempatnya menjalani penahanan sementara pada 20 April 2026 lalu. Bahkan, saat itu ia sempat tidak sadarkan diri.
Atas rekomendasi dokter klinik LP, ia kemudian dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Selama masa perawatan, kondisi kesehatannya terus menurun dan mengalami dua kali pendarahan dan tidak sadarkan diri.
“Kondisinya mulai drop kalau nggak salah mulai dua hari lalu. Tidak sadar,” ungkap Santiawan yang menjadi koordinator JPU dalam perkara ini.
Terlepas dari perkara yang sedang membelitnya saat ini, meninggalnya Sugi membawa kabar duka bagi sejumlah pihak dan komunitas tertentu.
Ia aktif berorganisasi, baik di bidang olahraga dan kesenian. Ia sempat menjadi Sekretaris Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Askab PSSI Tabanan. (c/kb)

















