Dukcapil Tabanan Perluas Layanan Cetak KIA ke Pupuan

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan memperluas layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) hingga ke Kecamatan Pupuan guna mempermudah akses warga di wilayah barat.
Perluasan layanan ini dilakukan sebagai upaya mengejar target kepemilikan KIA yang saat ini tercatat baru mencapai 52.242 anak atau setara 54,64 persen dari total penduduk usia anak di Tabanan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, menyebutkan bahwa selama ini alat cetak KIA hanya tersedia di kantor kabupaten sehingga pelayanan belum sepenuhnya merata.
Untuk mengatasi kendala geografis tersebut, pemerintah daerah akan mendistribusikan perangkat cetak langsung ke tingkat kecamatan pada akhir Februari ini.
“Kami masifkan pelayanan di kantor Dukcapil dan melalui desa. Karena alat cetak KIA masih ada di Dukcapil, biasanya pengajuan dilakukan warga lewat pemerintah desa setempat,” ujar Putu Jata pada Jumat (20/2).
Berdasarkan data kependudukan, masih terdapat sekitar 43.375 anak yang belum mengantongi kartu identitas resmi tersebut.
Dengan adanya alat cetak di Pupuan, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pusat kota sehingga cakupan administrasi kependudukan bagi 95.617 penduduk usia 0-17 tahun dapat segera terpenuhi.
“Rencana akhir Februari kami distribusikan alat cetak KIA ke Pupuan. Jadi layanan cetak ada di Dukcapil dan juga di Pupuan. Harapannya pelayanan semakin merata dan capaian kepemilikan KIA meningkat,” imbuh Jata.
Pemkab Tabanan menekankan bahwa kepemilikan kartu ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin akses anak terhadap hak-hak dasarnya.
KIA menjadi dokumen penunjang utama dalam berbagai urusan formal yang melibatkan kepentingan warga negara di bawah usia 17 tahun.
“KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi dokumen resmi yang mempermudah anak dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga transaksi perbankan tertentu. Dengan KIA, hak-hak anak sebagai warga negara lebih terjamin,” ujar Jata menekankan pentingnya kepemilikan KIA.
Keunggulan lain dari kartu ini adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tetap sama dan tidak akan berubah ketika anak beranjak dewasa untuk mengurus KTP elektronik.
Sebagai informasi, KIA diberikan dalam dua kategori, yakni tanpa foto bagi anak usia 0-5 tahun dan menggunakan foto bagi anak kategori usia 5 hingga 17 tahun. (c/kb)

















