Gaji PPPK Paruh Waktu di Tabanan Belum Cair Lantaran Administrasi Belum Rampung

TABANAN, Kilasbali.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan belum menerima gaji untuk Januari 2026.
Ini terjadi akibat proses administrasi penggajian yang masih berjalan di internal pemerintah daerah.
Keterlambatan ini terjadi karena tahapan penerbitan dokumen perjanjian kerja bagi para pegawai yang baru dilantik tersebut masih dalam proses penuntasan.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengakui hingga awal Februari ini hak mereka belum juga turun.
Ia menyebut para pegawai masih menunggu kepastian terkait pencairan gaji perdana mereka setelah resmi menyandang status sebagai PPPK.
“Memang belum keluar. Katanya masih tahap urus administrasi karena isi perjanjian kerja. Saya juga kurang paham detailnya,” ujarnya pada Senin (9/2).
Meskipun demikian, ia mengaku memaklumi kondisi tersebut berkaca pada pengalamannya saat masih berstatus sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan.
“Dulu waktu masih jadi pegawai kontrak, awal-awal memang biasanya lambat. Mudah-mudahan kali ini bisa cepat,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Nyoman Urip Gunawan memastikan bahwa anggaran untuk penggajian sebenarnya sudah tersedia.
Namun, ia meminta para pegawai bersabar karena pencairan dana wajib menunggu rampungnya tahapan administrasi resmi.
“Anggaran sudah ada. Saat ini kami masih menunggu proses administrasi selesai. Mohon bersabar,” ujarnya.
Urip menjelaskan bahwa sistem penggajian ini menggunakan dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan.
Saat ini, SK tersebut masih dalam proses di Biro Hukum dan Administrasi Pemprov Bali untuk mendapatkan nomor sebelum nantinya ditandatangani oleh bupati.
“SK Bupati sudah diproses sejak awal tahun. Di dalamnya juga ada penyesuaian, khususnya untuk PPPK tingkat bawah yang mendapat kenaikan gaji Rp 300 ribu,” jelasnya.
Setelah SK dan PKS tuntas ditandatangani, barulah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dinas atau badan dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bakeuda.
Urip menegaskan kelancaran pencairan kini bergantung pada kecepatan penuntasan dokumen di tingkat unit kerja.
“Saat ini kami masih menunggu SPP dari masing-masing OPD. Karena dasar menerbitkan SPP maupun SPM (Surat Perintah Membayar) harus ada PKS, dan dasar PKS adalah SK Bupati. Jadi mohon bersabar. Yang jelas anggaran sudah siap, tinggal menuntaskan administrasi,” pungkasnya. (c/kb)

















