6.786 Peserta BPJS PBI di Tabanan Dinonaktifkan

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 6.786 warga Tabanan yang sebelumnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan ribuan warga itu terhitung mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 karena mereka dinilai sudah masuk kategori mampu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial mengenai penyesuaian kepesertaan berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan atau desil peserta.
Penonaktifan massal ini berdampak pada puluhan warga yang sempat tidak bisa mengakses layanan berobat di rumah sakit dalam sepekan terakhir.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, menjelaskan bahwa pembaruan data ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10.
“Faktor utama penonaktifan ini karena penyesuaian data desil kesejahteraan,” ujar Antika pada Minggu (8/2).
Ia menambahkan bahwa peserta yang tetap dibiayai melalui APBN hanyalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil kesejahteraan 1 hingga 5.
Hingga saat ini, hampir 50 warga telah melapor ke Dinas Sosial karena terkendala saat menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.
Warga yang dinonaktifkan namun merasa masih tidak mampu diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan juga menyiapkan skema cadangan melalui pembiayaan PBI yang bersumber dari APBD bagi warga yang benar-benar tercecer namun memenuhi syarat melalui verifikasi ketat.
Sementara bagi warga yang secara ekonomi sudah dianggap mapan, pemerintah mendorong mereka untuk berpindah ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.
Selain itu, Dinsos P3A Tabanan juga akan melakukan evaluasi terkait dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat ini.
“Kami masih akan melakukan pembahasan lanjutan terkait kebijakan dan data peserta yang dinonaktifkan,” tegas Antika.
Di sisi lain, kondisi pelayanan di rumah sakit pelat merah dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan berarti bagi pasien yang terdampak kebijakan ini.
Manajemen rumah sakit telah menyiapkan prosedur koordinasi agar kendala administrasi pasien dapat segera ditangani melalui Dinsos P3A Tabanan.
“Pelayanan masih aman. Jika ada kepesertaan terputus, biasanya keluarga langsung mengurus ke Dinas Sosial,” ungkap Wakil Direktur Pelayanan dan Pengendalian Mutu RSUD Tabanan, I Gusti Ngurah Bagus Juniada. (c/kb)
















