
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan menghentikan paksa proyek pembangunan vila dan jembatan di perbatasan Desa Belalang dan Pandak Gede, Kecamatan Kediri, pada Jumat (30/1).
Langkah tegas ini diambil karena bangunan milik investor asal Jakarta tersebut terbukti belum mengantongi izin dan nekat mencaplok kawasan sempadan sungai yang melanggar aturan tata ruang.
“Karena melanggar, kami rekomendasikan aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil mengurus perizinan,” kata Ketua Komis I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Ia mengatakan, jika dari hasil kajian terbukti melanggar sempadan sungai, bangunan harus dibongkar. “Dan dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap pembangunan di lahan seluas 88 are tersebut.
Tim di lapangan menemukan bangunan vila berdiri melanggar jarak minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Padahal area pembangunan vila tersebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Omardani menambahkan, jika pelanggaran ini dibiarkan, keberadaan bangunan dan jembatan ilegal tersebut berpotensi mengganggu kawasan sekitar serta memicu risiko banjir.
Ia menegaskan bahwa meskipun Tabanan terbuka bagi investor, setiap pembangunan wajib tunduk pada regulasi demi kepentingan publik.
“Camat dan desa harus aktif mengawasi, dan OPD terkait wajib mensosialisasikan mana yang boleh dan tidak boleh dibangun,” imbuh Omardani.
Di sisi lain, keberadaan proyek ini rupanya sudah lama memicu ketegangan dengan warga setempat.
Perbekel Pandak Gede, I Made Topik Wibawa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan keras, namun tidak pernah diindahkan oleh pihak pengembang.
“Kami sudah beberapa kali memanggil dan memberi peringatan, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan,” kata Topik.
Ia menyebutkan, penolakan masyarakat ini juga didasari kekhawatiran sulitnya pengawasan keamanan karena lokasi proyek berada di area persawahan yang relatif sepi di belakang desa.
Sementara itu, pihak investor melalui perwakilannya, I Made Suda, menyatakan akan mengikuti arahan dewan meski mengklaim proses perizinan masih sedang berjalan.
Ia berdalih pemanfaatan lahan tersebut dilakukan karena tanah kaplingan itu sudah puluhan tahun tidak memberikan hasil bagi pemiliknya.
“Lahan kavlingan ini sudah sekitar 30 tahun tidak produktif. Karena ada investor, pemilik lahan mengizinkan dimanfaatkan,” aku Suda.
Kini, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut telah berada di bawah pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan. (c/kb).

















