
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan mulai menindaklanjuti aspirasi soal dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa yang pensiun seperti yang pernah disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan jelang akhir 2025 lalu.
Tindak lanjut dari aspirasi itu dilakukan Komisi I DPRD Tabanan dengan berkonsultasi langsung ke Direktorat Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.
Sesai hasil konsultasi, Kemendagri tetap meminta pemerintah daerah dan desa untuk menunggu aturan teknis untuk pengalokasian dana purnabakti dan tunjangan kesehatan itu.
Meski, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodasi dana purnabakti tersebut.
“Pemerintah daerah diminta untuk tetap menunggu PP (Peraturan Pemerintah). Katanya, PP itu sudah ada di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” ungkap Omardani pada Kamis (22/1).
Selain PP, pemerintah daerah juga mesti menunggu aturan teknis lainnya dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang nantinya dikemas menjadi omnibus law.
“Kalau permendagri juga sudah disiapkan. Nanti dalam bentuk Omnibus Law. Kalau dulu kan banyak ada permendagri. Sekarang ini mau dibuat dalam satu kesatuan,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, sambung Omardani, Komisi I meminta agar dana purnabakti bagi perangkat desa yang pensiun itu diakomodasi oleh pemerintah.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah memberikan amanat untuk mengakomodasi dana purnabakti tersebut.
“Kalau lihat realita di lapangan, banyak perangkat desa yang sudah berhenti (tugas) dan ada juga yang akan berhenti. Bila mengacu undang-undang itu, mereka berhak mendapatkan (dana purnabakti),” sebutnya.
Omardani menambahkan, dalam konsultasi itu, pihaknya juga berharap agar para perangkat desa yang sudah pensiun sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahuan 2024 dan sebelum PP diterbitkan tetap diakomodasi haknya tersebut.
“Terkait tunjangan kesehatan seperti BPJS pensiunan masih menunggu PP dan permendagri.
Secara prinsip aturan teknis dalam bentuk PP dan Permendagri,” tegasnya.
Bila mengacu pada informasi yang diperoleh saat konsultasi, Omardani menyebutkan bahwa mudah-mudahan aturan teknis, baik PP atau permendagri itu, segera terbit.
“Karena desakan dari berbagai daerah, mereka (Kemendagri) sedang mengintensifkan koordinasi dengan Setneg. Mudah-mudahan secepatnya PP itu ditandatangani,” imbuhnya.
Kalaupun terbit di tahun anggaran berjalan, misalnya di pertengahan 2026, menurut Omardani, penyediaan anggaran untuk perangkat desa yang pensiun itu paling cepat diakomodasi dalam anggaran perubahan 2026.
“(Alokasi dana purnabakti) jatuhnya tetap di APBDes. Tetapi, untuk teknisnya tetap diatur oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (c/kb)

















