Pemkab Tabanan Rakor Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus TRAP di Jatiluwih

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama Forum Tata Ruang menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali soal tata ruang di Jatiluwih pada Senin (19/1).
Rapat koordinasi atau rakor yang dipimpin Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, itu melibatkan seluruh perwakilan masyarakat di Jatiluwih serta dinas/badan yang terkait urusan tata ruang.
Perwakilan masyarakat itu antara lain Perbekel dan Bendesa Adat Jatiluwih, Bendesa Adat Gunung Sari, serta para pekaseh yang berada di wilayah Jatiluwih.
Sementara itu dari Pemkab Tabanan ada Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Plt Kepala Dinas PUPRPKP sekaligus Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Camat Penebel.
Usai rapat tersebut, Dirga secara tegas mengajak semua pihak di Jatiluwih untuk bersama-sama menjaga kepercayaan dunia sehingga Jatiluwih kini berstatus sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“WBD itu harus dijaga bersama. Sebab, Jatiluwih ini diberi label WBD. Jadi wisatawan datang karena sawah,” tegas Dirga.
Menurutnya, bila label WBD itu dicabut, imbasnya bisa berdampak pada sektor pariwisata yang juga berkembang di sana.
“Sehingga mari dijaga sama – sama. Ibaratnya, (sawah) Jatiluwih ini wajah manusia. Jangan ganggu wajahnya. Wajib sama-sama kita jaga,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Sekda Tabanan, I Gede Susila, memberikan penjelasan teknis terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali untuk tata ruang di Jatiluwih yang totalnya ada enam poin itu.
“Tinggal sekarang, kami mengajak bersama-sama untuk melaksanakan rekomendasi itu di lapangan sehingga tidak ada lagi berbagai pertanyaan lain karena sudah ada solusi,” tegasnya.
Adapun yang dimaksudkan Susila soal solusi itu menyangkut status 13 bangunan yang tadinya dikategorikan melanggar. Solusi atas persoalan 13 bangunan itu adalah moratorium dan semua bangunan itu wajib melakukan penyesuaian di lapangan.
“Moratorium yang dimaksudkan adalah menyesuaikan atas rekomendasi yang ada. Gubuk-gubuk yang ada di tengah sawah itu harus disesuaikan. Kan itu isi rekomendasinya,” imbuh Susila.
Penyesuaian bangunan tersebut antara lain bangunan wajib berukuran 3×6 meter dan beratap ambengan disesuaikan dengan kondisi sekitarnya.
“Gubuk itu kan diperlukan petani juga selain untuk kepentingan menyimpan hasil panen, berteduh, bisa dipakai berjualan kuliner berbasis lokal atau UMKM dipersilakan,” jelasnya.
Kemudian, sambung Susila, Gong Jatiluwih juga tidak ada masalah lagi. Hanya saja, manajemen Gong Jatiluwih wajib menjaga saluran irigasi agar kembali seperti semula seperti rekomendasi.
“Bangunannya tetap. Tidak ada dibongkar. Tapi, jaga saluran air dengan baik. Dipelihara. Bangunan seperti Gong Jatiluwih dan bangunan lainnya sudah ada lebih awal ada,” bebernya.
Selain itu, Pemkab Tabanan juga meminta pemerintah desa maupun desa adat mulai menyosialisasikan rekomendasi tersebut kepada seluruh masyarakat.
Susila mengungkapkan hal itu saat disinggung kapan sosialisasi ke lapangan akan dilaksanakan. Menurutnya, Wakil Bupati sudah menegaskan bahwa tidak perlu lagi mengatur waktu dan menyegerakan sosialisasi.
“Sosialisasi ke lapangan memang perlu, tetapi kalau memungkinkan bisa (sosialisasi) dari tokoh-tokoh masyarakat dan petani seperti bendesa adat, pekaseh, kelian subak lakukan segera mungkin. Sambil jalan kita laksanakan sosialisasi langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Ke depannya, kata Susila, baik Pemkab Tabanan maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara tegas melarang ada penambahan bangunan baru.
“Kami juga di kabupaten termasuk provinsi, (bersikap) tegas tidak ada lagi penambahan bangunan lain. Bupati sudah memberikan atensi khusus sampai ada rekomendasi ini,” imbuhnya.
Dalam urusan pengendalian tata ruang ke depannya, Wakil Bupati juga meminta kewajiban pengawasan tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah semata.
Kewajiban melakukan pengendalian tata ruang itu juga disepakati melibatkan semua pihak mulai dari camat, perbekel, Bendesa adat, hingga pekaseh.
“Siapapun yang pertama melihat pelanggaran (bangunan) segera melapor. Jangan sampai bangunan sudah berdiri baru lakukan pengendalian. Itu juga salah,” pungkasnya.
Selebihnya, terkait dukungan dan motivasi aktivitas pertanian di Jatiluwih, Pemkab Tabanan maupun Pemprov Bali juga akan menerapkan program satu keluarga satu sarjana.
Ini akan menambah program stimulus bagi aktivitas pertanian di Jatiluwih selain pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang sudah dicetuskan Bupati Tabanan sebelumnya.
“Termasuk salah satunya poin rekomendasi paling bawah yakni pendidikan, satu keluarga satu sarjana, sebagai bentuk motivasi,” tandas Susila. (c/kb)

















