Cegah Truk Parkir Sembarangan, Dishub Tabanan Pasang Barrier di Simpang Adipura

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan memperketat pengawasan di jalur utama Denpasar-Gilimanuk dengan memasang pembatas jalan atau barrier di sebelah timur Pos Polisi (Pospol) Tugu Adipura.
Langkah ini telah dilakukan sejak sebelum pelaksanaan Operasi Lilin Agung 2025 yang fokus utamanya menjaga kelancaran arus lalu lintas pada masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pemasangan barrier tersebut bertujuan untuk mencegah truk-truk besar parkir liar di bahu jalan. Sampai dengan sekarang, keberadaan barrier di bahu jalan ujung barat Bypass Ir Soekarno itu masih ada.
Pemasangan barrier ini bertujuan untuk menekan potensi kemacetan di area tersebut. Apalagi lokasi bahu jalan itu sangat dekat dengan simpul padat lalu lintas simpang Adipura.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, I Made Murdika, mengungkapkan bahwa keberadaan truk yang parkir di pinggir jalan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dari arah barat maupun timur.
“Pemasangan barrier sudah sejak sebelum Operasi Lilin Agung 2025 dan ini berlanjut sampai sekarang,” ujar Murdika pada Jumat (9/1).
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi antara pihaknya dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Kepolisian untuk menjaga ketertiban di ruas jalan nasional tersebut.
Murdika menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang para pengemudi truk untuk beristirahat sejenak. Namun, ia meminta kesadaran para sopir agar tidak berhenti di badan jalan yang sempit karena dapat memicu antrean kendaraan yang panjang.
Potensi itu bukannya tanpa sebab, bila terjadi gangguan di wilayah barat seperti truk mogok dan sebagainya berpotensi menimbulkan kemacetan yang panjang.
“Kami melakukan (pengaturan) bersama. Tujuannya, meminimalkan truk besar parkir di ruas jalan itu,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa barrier tersebut akan tetap terpasang secara permanen selama masih ditemukan adanya sopir truk yang membandel dengan parkir di area terlarang tersebut.
Pihak Dishub Tabanan mengarahkan agar para pengemudi lebih memilih menggunakan fasilitas rest area yang sudah tersedia untuk beristirahat dengan aman tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Kalau pun mau istirahat rest area jangan di tepi jalan agar tidak mengganggu kelancaran,” pungkasnya. (c/kb)

















