Besok, Pemkab Tabanan Serahkan SK ke 2.923 PPPK Paruh Waktu

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan melakukan pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara resmi bagi 2.923 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun anggaran 2025 pada Selasa (6/1).
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tabanan dalam menuntaskan penataan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan surat resmi nomor 005/0008/BKPSDM, ribuan pegawai dari berbagai unit kerja dijadwalkan mengikuti prosesi pengangkatan di halaman depan Kantor Bupati Tabanan.
Rangkaian kegiatan sendiri telah dimulai dengan geladi bersih pada Senin (5/1) sebagai persiapan sebelum upacara puncak penyerahan SK dilakukan.
Bupati Sanjaya menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai selama ini.
“Kami berharap, dengan status yang lebih jelas, semangat kerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat Tabanan dapat terus ditingkatkan,” ujar Sanjaya pada Senin (5/1).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, mengingatkan seluruh peserta untuk mematuhi ketentuan atribut resmi yang telah ditetapkan.
Para pegawai diwajibkan menggunakan topi kelangsah dengan pita merah putih serta kartu identitas atau nametag saat mengikuti upacara.
Selain masalah kedisiplinan atribut, pihak BKPSDM juga menginstruksikan para peserta untuk membawa botol minum mandiri.
Instruksi ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan ramah lingkungan yang tengah digalakkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Pengangkatan massal ini diharapkan menjadi tonggak penguatan sumber daya manusia di Kabupaten Tabanan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, seluruh lini pelayanan publik diharapkan semakin kuat dan kesejahteraan para aparatur lebih terjamin ke depannya. (c/kb)

















