Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Siang Hari di Jalur Denpasar-Gilimanuk Selama Nataru

TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan sumbu tiga seperti tronton dan sejenisnya selama libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini dikhususkan bagi kendaraan besar yang melintasi jalur nasional Gilimanuk-Denpasar untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan selama libur panjang Nataru.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Polri.
Berdasarkan keputusan tersebut, truk tronton dan kendaraan berdimensi besar lainnya hanya diizinkan melintas pada waktu tertentu.
Sesuai ketentuan itu, kendaraan sumbu tiga hanya dibolehkan melakukan perjalanan di jalur Denpasar-Gilimanuk mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.
“Artinya mereka (tronton dan sejenisnya) bisa berjalan di jam malam hari,” ujar Bayu Pati pada Selasa (30/12).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kendaraan berdimensi besar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain pada siang hari.
Pihak kepolisian juga bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan untuk memantau kepatuhan para sopir truk di lapangan.
“Apakah mereka bisa tertib atau konsisten terhadap SKB,” imbuh Bayu Pati.
Untuk mengantisipasi truk yang sudah telanjur melintas di luar jam tersebut, polisi telah menyiapkan dua titik kantong parkir yakni rest area Soka Indah di Kecamatan Selemadeg dengan kapasitas tampung hingga 30 kendaraan.
Jika lokasi tersebut sudah penuh, petugas akan mengarahkan kendaraan ke rest area di Desa Jelijih, Kecamatan Selemadeg Timur, yang mampu menampung 45 kendaraan.
Polisi akan melakukan penyekatan jika menemukan truk yang nekat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam SKB itu.
“Bagaimana kalau (ada tronton dan sejenisnya yang) memang ditemukan (macet) di jalan, bisa kami sekat dan (rest area) bisa kami alokasikan sebagai tempat parkir sementara,” tegas Bayu Pati.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Tabanan, I Made Murdika, menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk tronton dan sejenisnya itu sudah berlaku sejak 19 Desember 2025 lalu.
“Filterisasi utamanya ada di Pelabuhan Gilimanuk. Satu-satunya (tempat) untuk bisa melakukan pembatasan dari sana,” jelas Murdika.
Ia menambahkan, penyekatan oleh otoritas di pelabuhan Gilimanuk tersebut berada di bawah kendali Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Pengelola Transporasi Daerat (BPTD), dan Polri. “Satu komandonya,” tegasnya.
Mereka yang akan mengatur jam penyeberangan di pelabuhan sehingga kecil peluang truk tronton dan sejenisnya untuk bisa beroperasi di siang hari.
“Kalau seumpama dalam keadaan yang sudah diatur seperti itu (di SKB) ternyata, penyebab macet itu bukan hanya padat saja, bisa jadi karena mogok atau rusak, kantong-kantong (rest area) itulah yang dimanfaatkan untuk parkir sementara agar tidak menghambat,” imbuhnya.
Bila merujuk pada SKB tersebut, pembatasan akan berlaku hingga 4 Januari 2026 atau dua hari setelah Operasi Lilin Agung 2025.
Keputusan itu juga mengatur jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan. Adapun kendaraan yang tetap diizinkan melintas di siang hari antara lain pengangkut BBM atau gas, atau kebutuhan pokok masyarakat seperti beras dan sebagainya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut uang, ternak atau pakan ternak, pupuk, hingga kendaraan yang mengangkut keperluan penanganan bencana alam.
Kendaraan yang masuk dalam pengecualian ini juga wajib menempelkan surat muatan di kaca depan sebelah kiri yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. (c/kb)

















