
TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan bertindak cepat dalam mengusut pengendara motor yang mengendarai motor sambil menyalakan kembang api.
Aksi pengendara motor itu sempat viral di beberapa platform media sosial. Belakangan diketahui, aksi itu dilakukan oleh sembilan orang remaja.
Kesembilan remaja itu sudah mendapatkan pembinaan dan diberikan sanksi teguran tertulis usai memberikan klarifikasi di Polres Tabanan pada Minggu (21/12).
“Kami berikan pembinaan dan surat teguran tertulis,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, pada Senin (22/12).
Aksi tidak wajar tersebut diketahui terjadi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Setra Gandamayu Desa Adat Kota Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan CCTV atau kamera tersembunyi, ada sembilan remaja yang teridentifikasi terlibat dalam aksi yang membahayakan pengguna jalan lain itu.
“Ada sembilan remaja yang melakukan kegiatan di dalam video itu,” ungkap Anton.
Usai mengidentifikasi para pelaku, Polisi kemudian mendatangi rumah mereka satu per satu, baik pengendara maupun yang dibonceng.
“Kemudian kami mengundang mereka untuk datang memberikan klarifikasi di Polres Tabanan,” jelasnya.
Usai memberikan klarifikasi, mereka kemudian mendapatkan pembinaan dari petugas Polres Tabanan.
Setelahnya, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang sama dengan dilengkapi materai.
“Dan (mereka) berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama sesuai surat pernyataan tertulis dan bermaterai,” imbuh Anton.
Di kesempatan yang sama, polisi juga memberikan sanksi administratif yakni teguran tertulis kepada sembilan remaja tersebut. (c/kb).

















