
TABANAN, Kilasbali.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBDes Jegu di Kecamatan Penebel, I Gede Putu Pastika Wisnawa.
Majelis hakim memutuskan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Jegu tersebut terbukti melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Jegu sepanjang 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengonfirmasi putusan terhadap Pastika tersebut. Ia menyebutkan, sidang putusan itu berlangsung pada Kamis (18/12).
“Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Nuriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Adapun pidana denda yang dijatuhkan kepada Pastika sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Pastika juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 660,6 juta dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, bila Pastika tidak menjalankan kewajiban membayar uang pengganti, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda miliknya sebagai gantinya.
Bahkan, bila hasil lelang terhadap harta benda Pastika tidak mencukupi nilai uang pengganti yang harus dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama setahun.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengembalian sebesar Rp 72,6 juta yang telah diserahkan Pastika dihitung sebagai pengurang uang pengganti.
“Dana tersebut diperintahkan untuk dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kas Desa Jegu,” imbuh Nuriyanto.
Bila dibandingkan dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan, hukuman terhadap Pastika itu lebih ringan setahun.
Dalam sidang tuntutan, tim JPU menuntut agar Pastika dihukum selama tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Karena itu, tim JPU dari Kejari Tabanan menyatakan pikir-pikir usai putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Sementara, Pastika menyatakan menerima putusan tersebut.
“Pihak penuntut umum menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir atas vonis hakim tersebut,” pungkasnya. (c/kb).

















