
TABANAN, Kilabali.com – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Bali meluncurkan aplikasi Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi).
Aplikasi yang bekerja secara digital tersebut diluncurkan dalam Seminar dan Expo PHRI Tabanan 2025 yang berlangsung di Kecamatan Selemadeg Timur, pada Jumat (19/12).
Keberadaan aplikasi itu diharapkan bisa memperkuat pengawasan orang asing di Bali. Termasuk, mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh turis berulah.
Kanit III Subdit IV Direktorat Intelijen Keamanan Polda Bali, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, menyebut aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan proses pengawasan orang asing.
Terlebih, kunjungan warga negara asing (WNA) ke Bali saat ini mengalami lonjakan. Di saat yang sama, fenomena turis berulah yang mengganggu keamanan umum juga marak terjadi di Bali.
“Pendataan WNA kini dilakukan secara cepat, akurat, dan terpusat sehingga memudahkan pemantauan dan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Sri Subakti.
Peluncuran Cakrawasi ini juga mengacu pada tren meningkatnya kriminalitas yang melibatkan WNA di Bali.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sepanjang 2024 ada 445 kasus kriminalitas dan ini meningkat menjadi 522 hingga Oktober 2025.
Sebagian besar, kasus yang melibatkan WNA itu terkait peredaran gelap narkotika dan kejahatan lintas negara yang dioperasikan melalui akomodasi wisata tidak resmi.
Pihaknya memperkirakan, kunjungan turis asing ke Bali diproyeksikan menembus tujuh sampai delapan juta orang. Proyeksi ini menjadi tantangan bagi pihaknya dari sisi pengawasan.
“Lemahnya pendataan inilah membuka celah pelanggaran dan meningkatkan risiko gangguan keamanan,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut membuat pengawasan orang asing menjadi sulit terlaksana adalah rendahnya tingkat kepatuhan pengelola akomodasi wisata untuk melakukan pelaporan.
Terlebih, bila akomodasi wisata yang disewa orang asing itu beroperasi secara liar atau tidak berizin.
Padahal, sambung Sri Subakti, pengelola akomodasi wisata wajib melaporkan tamu asing kepada aparat berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
“Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Keimigrasian mewajibkan pengelola penginapan melaporkan data tamu asing kepada aparat berwenang,” tegasnya. (c/kb).

















