Modal dan Lahan Jadi Tantangan Sebagian Besar Kopdes Merah Putih di Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Jalannya program Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di Kabupaten Tabanan rupanya masih tergopoh-gopoh meski telah dimulai secara serempak di 133 desa pada Juli 2025 lalu.
Model yang masih terbatas dan kendala lahan menjadi persoalan dominan yang dihadapi sebagian besar Kopdes Merah Putih di Tabanan. Sehingga, dari 133 Kopdes Merah Putih yang ada di Tabanan, baru delapan unit yang telah memiliki gerai aktif hingga Desember 2025.
Kedelapan unit Kopdes Merah Putih itu antara lain di Desa Gadungan dan Kerambitan yang gerainya bergerak di bidang kebutuhan logistik harian, di Desa Gubug yang bergerak di bidang keuangan dalam bentuk simpan pinjam.
Berikutnya, Kopdes Merah Putih di Desa Tunjuk dengan aktivitas gerai sama seperti di Desa Gadungan. Begitu juga dengan di Desa Tangguntiti dengan aktivitas yang sama-sama menyediakan kebutuhan logistik harian ditambah simpan pinjam.
Selanjutnya, Kopdes Merah Putih di Desa Bantas yang aktivitasnya fokus pada penyediaan bibit padi, di Desa Jegu yang mengarah pada penyediaan obat-obatan pertanian, serta di Desa Perean dengan pengolahan minyak jelantah.
Seperti dijelaskan Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Koperasi di Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan UKM Tabanan, Ni Nyoman Rusmini, pada Senin (15/12).
Ia menyebutkan, dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi mengedepankan konsep dari anggota untuk anggota. Konsep ini menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian besar Kopdes Merah Putih dari sisi permodalan yang bersumber dari simpanan wajib dan pokok anggotanya.
“Karena tidak semua koperasi bisa langsung menghimpun dana dalam jumlah cukup untuk membuka gerai,” jelas Rusmini.
Selain itu, dari sisi kelembagaan, sebuah Kopdes Merah Putih dikategorikan aktif bila memiliki gerai. Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan masih banyak Kopdes Merah Putih yang belum memiliki gerai karena terkendala lahan.
Terlepas dari itu, pihaknya sejauh ini masih berupaya melakukan pendampingan dan mendorong agar operasional Kopdes Merah Putih di masing-masing desa bisa tercatat dalam kategori aktif.
“Kami sudah mendorong agar koperasi bisa memanfaatkan lahan milik desa, kabupaten, atau provinsi. Tentunya, (pemanfaatan lahan itu) melalui koordinasi dan mekanisme perizinan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi Kopdes Merah Putih agar segera memiliki gerai. Pemerintah daerah lebih berperan dari sisi pendampingan dan fasilitator bagi Kopdes Merah Putih agar bisa membangun kerja sama dengan mitra bisnisnya.
Adapun mitra bisnis itu antara lain Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang paling dekat keberadaannya dengan Kopdes Merah Putih. Selanjutnya Bulog, Pertamina, atau industri perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Rusmini menyebutkan, salah satu bentuk pendampingan yang sedang berlangsung saat ini adalah seperti yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM yang menurunkan business assistant dan project management office (PMO) di seluruh daerah.
Program pendampingan itu meliputi penyusunan rencana bisnis Kopdes Merah Putih di masing-masing desa, kemudian pembukaan gerai perdana, sampai dengan persiapan yang berkaiatan dengan administrasi dan akses pembiayaan.
“Daerah sifatnya memfasilitasi. Koperasi harus aktif menyusun proposal dan menunjuk mitra. Jika sudah berjalan dan memiliki rencana usaha yang jelas, baru bisa mengajukan permodalan ke Himbara,” pungkasnya. (c/kb)

















