Ketua DPRD Tabanan Dukung Penertiban Bangunan Melanggar di Jatiluwih

TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mendukung penertiban bangunan melanggar yang berada di areal objek wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Trap) DPRD Bali belum lama ini.
Pasalnya, dorongan agar pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran tata ruang tersebut sudah lama digaungkannya.
“Dari dulu kami sudah memberikan masukan ke pihak eksekutif untuk melakukan tindakan-tindakan tegas terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada (di Jatiluwih),” kata Arnawa, Rabu (3/12).
Tidak hanya itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk mendata ulang potensi pelanggaran tata ruang lainnya di wilayah yang oleh UNESCO tersebut ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) tersebut.
Bahkan terlepas dari status WBD, Arnawa memandang keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Tabanan wajib dijaga oleh semua pihak. Demikian halnya, bila terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan produktif agar ditindak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Ya, Pemkab Tabanan harus mendata ulang potensi pelanggaran yang ada dan (bila ada pelanggaran) ditindak,” imbuh politisi yang juga akrab disapa Komet tersebut.
Menurutnya, dari hasil temuan Pansus bentukan DPRD Tabanan saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak beberapa waktu lalu ke wilayah yang sama, pihaknya mendapati ada beberapa bangunan yang melanggar sempadan jalan.
“Apakah itu masuk ke dalamnya (13 titik pelanggaran) atau belum. Itu juga mesti ditindak tegas,” pungkas Arnawa.
Di samping itu, kawasan Jatiluwih secara nasional sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sehingga, sambung Arnawa, semua pihak bahkan termasuk masyarakat setempat juga secara aktif mengikuti aturan itu dan tidak memaksakan untuk merubah fungsi lahan.
Tapi di sisi lain, sambung Arnawa, pemerintah juga mesti memberikan kompensasi bagi para petani agar bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari lahan sawahnya yang tidak boleh diutak-atik atau dialihfungsikan dan dijadikan tempat berdirinya bangunan.
“Setidaknya ada pembebasan (pajak) lahan basah produktif. Dari dulu saya sudah sampaikan seperti itu. Bila perlu seratus persen atas pajak (lahan produktif) mereka (dibebaskan),” tegasnya.
Berikutnya, sambung Arnawa, memastikan para petani di sana memperoleh pupuk yang memadai untuk mendukung aktivitas pertanian mereka atau memberikan insentif terhadap hasil produksinya.
“Ke depan (kompensasi ini) mesti didiskusikan lagi teknisnya. Sekarang, setidaknya pajak (mereka) bebas seratus persen,” pungkasnya.
Menurut Arnawa, mengingat persoalan pelanggaran tata ruang ini sudah diambil alih oleh Pansus Trap, maka pihaknya mendorong Pemkab Tabanan mengikuti seluruh keputusan tersebut. Termasuk bila pada akhirnya, lahan yang terbangun itu dikembalikan menjadi sawah.
“Berikan Pansus Trap bekerja dan Pemkab Tabanan juga peduli dengan penetapan yang diikuti. Pengembalian fungsi ke sawah disesuaikan dengan aturan. Kalau ditutup dan dibongkar itu wajib. Karena itu masuk LP2B dan LSD,” pungkasnya.
Menanggapi soal kompensasi dan insentif bagi petani yang lahan sawahnya tidak boleh diutak-atik lagi, Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, tidak banyak memberikan keterangan.
Ia secara normatif menyampaikan bahwa, kompensasi atau keringan bagi para petani yang lahan sawahnya tidak boleh dialihfungsikan akan disampaikan ke Bupati Tabanan. Termasuk soal pajak bagi lahan mereka yang baru dibebaskan setengahnya.
“Kami akan sampaikan ke Bapak Bupati supaya petani ada kompensasi dan keringanan untuk pembiayaan aktivitas pertanian, baik itu berupa pajak, pupuk, atau yang lainnya,” pungkasnya. (c/kb)

















