Peningkatan Harga Tanah Jadi Tantangan Program Rumah Subsidi

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) telah membuat program tiga juta rumah subsidi untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak.
Bahkan di tahun ini, Pemerintah Pusat melakukan peningkatan kuota menjadi 350.000 unit melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu MBR memiliki rumah secara nasional.
Namun, program tersebut bukan berarti tanpa ada tantangannya. Di Kabupaten Tabanan yang selama ini menjadi tempat berkembangnya rumah subsidi mulai menghadapi tantangan berat untuk bisa melanjutkan program itu.
Tantangan itu tiada lain harga jual tanah yang cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, di sisi lain ketentuan harga jual rumah subsidi masih ditetapkan di kisaran Rp 185 juta.
Sementara, di wilayah regional Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan), hanya wilayah Tabanan yang masih bisa menyuplai kebutuhan rumah subsidi.
Tantangan itu diungkapkan Direktur PT Bumi Cempaka Asri (BCA Estate), I Gede Suardita saat menerima kunjungan rombongan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) di Griya Multi Jadi pada Selasa (25/11).
Bahkan, tantangan itu disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kemen PKP, Sri Haryati, saat memberikan sambutan dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan mockup kunci kepada perwakilan warga peserta rumah subsidi di Griya Multi Jadi.
Pihaknya berharap, pemerintah bisa mengkaji kembali harga jual rumah subsidi yang saat ini maksimal Rp 185 juta menjadi di kisaran Rp 200 juta.
“Tantangan rumah subsidi di Tabanan memang harga tanah yang dari tahun ke tahun terus meningkat,” kata Sudiarta.
Di sisi lain, masyarakat yang berminat cenderung mencari tempat tinggal yang dekat dengan kawasan perkotaan. Di Tabanan sendiri, program rumah subsidi masih memungkinkan hanya di kawasan pinggiran yang harga tanahnya relatif rendah.
“Cuma otomatis minat dan keterhuniannya lebih sedikit atau berkurang. Harapan saya sebagai pengembang, mudah-mudahan Kementerian PKP bisa menaikkan harga (jual) rumah subsidi dari Rp 185 jutaan menjadi Rp 200 jutaan,” sebutnya.
Dengan adanya penyesuaian harga jual rumah subsidi dengan kenaikan harga tanah, pihaknya sebagai pengembang bisa ikut berpartisipasi dalam program rumah subsidi di Tabanan. Karena, menurutnya, di antara kawasan regional Sarbagita, hanya Tabanan yang masih bisa menyuplai.
“Dan, itupun berakhir di tahun ini dengan harga Rp 185 juta. Untuk harga tanah sekarang di Sanggulan Jadi itu Rp 1 juta per meter perseginya. Sementara di ketentuan rumah subsidi itu maksimal harga tanahnya berkisar Rp 500 sampai Rp 600 ribu per meter persegi,” jelasnya.
Karena itulah, sambung Suardita, pihaknya selaku pengembang saat ini sedang bermigrasi dari penyedia rumah subsidi ke rumah komersil. Terlebih saat ini, rumah komersil juga memperoleh keringanan yang sama dengan rumah subsidi yakni bebas PPN (Pajak Pendapatan Negara).
“Beberapa pengembang karena tidak ada kenaikan harga rumah subsidi sementara harga tanah dari waktu ke waktu terus meningkat dan saya salah satunya kami bermigrasi ke rumah komersil dengan rentang harga Rp 300 juta ke atas,” pungkasnya.
Menyikapi itu, Sri Haryati, menyebutkan bahwa kondisi lapangan dan aspirasi seperti itulah yang hendak diperoleh pihaknya dalam kunjungan tersebut. Baik dari sisi warga maupun dari sisi pengembang.
“Salah satunya harga tanah yang terus menerus meningkat sehingga penyediaan rumah subsidi menjadi tidak bisa massif, di mana masih banyak permintaan,” jelas Sri Haryati.
Karena itu, sambungnya, pihaknya bersama Komisioner Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akan melakukan kajian terkait regulasi mengenai rumah subsidi. “Karena regulasi itu dibikin untuk menyelesaikan permasalahan. Kami akan diskusikan solusinya bagaimana,” sebutnya.
Mengenai kajian itu, Sri Haryati tidak menyebutkan secara spesifik tenggat waktunya. Ia menegaskan bahwa kajian mengenai regulasi itu perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan banyak hal.
“Apakah MBI ini bisa tidak menyicil kalau dilakukan penyesuaian? Kalau bisa, sampai di batas berapa?Kami melihat dari berbagai sektor,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan apakah persoalan ini terjadi di seluruh wilayah di Indonesia atau di beberapa wilayah saja.
“Tentu kami tidak bisa menyamakan persoalan antara satu daerah dengan daerah lain. Mudah-mudahan 2026 kebijakan ini bisa dijalankan,” pungkasnya. (c/kb)

















